Terpisah, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyatakan keputusan mengundurkan diri mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu harus diterima. Sebab hal itu merupakan hak setiap pejabat.
"Saya kira, itu menjadi hak segala orang siapa saja kalau ingin mundur dan dalam pemerintahan, di pusat, daerah, BUMD, BUMN, bahkan swasta. Pengunduran diri itu menjadi hak semuanya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta mengangkat Tsani sebagai Kepala Bapenda DKI pada Jumat, 24 Agustus 2020. Dengan keputusan mengundurkan diri, Tsani hanya menjabat selama enam bulan. Tsani juga pernah mengundurkan diri dari jabatan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 1 Desember 2019. Setelah itu, ia menjadi pejabat fungsional di Kementerian Keuangan, sebelum akhirnya mengikuti lelang jabatan Kepala Bapenda DKI.