Polemik Enam Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka

Siswanto, BBC

Kamis, 04 Maret 2021 | 22:05 WIB
Polemik Enam Laskar FPI yang Tewas Dijadikan Tersangka
BBC

Suara.com - Kepolisian mengatakan langkah menetapkan enam anggota Front Pembela Islam yang meninggal dunia sebagai tersangka dalam kasus insiden baku tembak di jalan tol Jakarta-Cikampek, KM 50,  Desember lalu sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Namun pakar hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut langkah itu tidak lazim dalam hukum acara pidana namun juga memancing munculnya kecurigaan di masyarakat.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto kepada wartawan mengatakan Kamis, (04/03) langkah itu "artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses. Nanti kita SP3 (penghentian penyidikan) karena tersangka meninggal dunia."

Kuasa hukum enam anggota FPI tersebut, Sugito Atmo Pawiro bahkan menuding langkah polisi tersebut sebagai upaya untuk menghilangkan tanggung jawab atas dugaan penembakan oleh personelnya yang menyebabkan enam anggota FPI tewas - dua dalam baku tembak, empat tewas setelah diamankan polisi, berdasarkan rekomendasi temuan Komnas HAM.

Bareskrim Polri menyatakan enam anggota FPI itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap anggota Polri dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

'Membentuk alasan hukum atas upaya paksa'

Pakar hukum dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menduga upaya penetapan tersangka untuk kemudian akan di-SP3 terhadap enam anggota FPI adalah bentuk penegasan dan pembenaran bahwa yang dilakukan polisi pada malam itu terhadap enam anggota FPI adalah benar dan memiliki dasar hukum.

"Pertanyannya untuk apa orang meninggal ditetapkan sebagai tersangka? Karena perkaranya tidak bisa dilanjutkan. Jadi artinya ada tujuan lain dari penetapan tersangka itu.

"Saya menduga melalui status tersangka, pihak polisi mau mengatakan bahwa upaya paksa yang dilakukan pada malam itu adalah satu upaya yang sah karena mereka adalah para tersangka," kata Agustinus.

Alasan kedua menurut Agustinus adalah polisi ingin menyampaikan bahwa mereka memiliki bukti para anggota FPI itu bersalah.

baca juga

"Saya menduga kepolisian ingin meyakinkan publik bahwa mereka yang sudah terbunuh itu adalah orang-orang yang punya indikasi telah melakukan satu tindak pidana, dan polisi punya bukti-bukti, atas dasar itu polisi ingin memberikan penguatan bahwa dengan penetapan tersangka," kata Agustinus.

Namun Agustinus menambahkan, cara seperti itu tidak tepat dan tidak lazim dilakukan karena "sebaiknya cukup dengan memaparkan dan menjelaskan kepada Komnas HAM atau lembaga terkait, tidak perlu sampai penetapan tersangka kepada yang meninggal dunia."

"Dampak negatif dari cara tidak biasa ini, saya mengkhawatirkan ada sebagian masyarakat yang justru mencurigai kepolisian sebagai upaya menutup sesuatu ini kan tidak baik, harusnya polisi bersifat terbuka terhadap semua hal," katanya.

'Melepas tanggung jawab dan pengalihan substansi'

Keputusan polisi menetapkan enam anggota FPI sebagai tersangka dan kemudian mengeluarkan SP3 merupakan bentuk upaya untuk melepas tanggung jawab atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan personelnya.

"Seakan-akan enam orang meninggal itu semua bersalah. Jadi supaya polisi tidak punya beban, tidak disalahkan, sementara dari pihak polisi yang harusnya menjadi pelindung masyarakat tidak ada ada tersangkanya, ini benar-benar dagelan kasus," kata Sugito.

Sugito menambahkan, keputusan ini juga sebagai bentuk upaya polisi yang sedang melakukan pengalihan isu akan substansi masalah, dari fakta yang diungkapkan dalam rekomendasi Komnas HAM, yaitu dua orang anggota FPI meninggal dalam baku tembak, dan enam meninggal saat diamankan petugas polisi,

"Polisi sedang melakukan pengalihan substansi perkara dari yang sebenarnya. Polisi tidak ingin dipandang sebagai pihak yang bersalah. Penetapan tersangka ini yang menekankan bahwa mereka semua bersalah padahal seorang yang meninggal tidak bisa ditetapkan tersangka, masa mayat tersangka," katanya.

Komnas HAM: Kami harap rekomendasi dijalankan dengan cepat

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan penetapan tersangka dan SP3 merupakan kewenangan penyidik. Beka berharap agar polisi menjalankan rekomedasi yang sudah diberikan secara cepat.

"Tiga anggota polisi yang ada di mobil bersama empat anggota FPI yang meninggal statusnya sudah jadi terlapor. Kami tunggu bagaimana kemudian status terlapor ini dijalankan proses hukum, untuk kemudian jadi tersangka, dan dibawa berkasnya ke kejaksaan, kita tunggu bersama," ujarnya.

Komnas HAM telah memberikan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada polisi.

"Karena ini menjadi prioritas dari Kapolri dan Kabareskrim yang baru, keadilan bagi korban dan keluarga korban segera dihadirkan. Kami juga meminta agar polisi terbuka, transparan dalam setiap proses penyelidikan penyidikan sehingga bisa diketahui oleh publik, dan publik tidak bertanya-tanya dan berspekulasi jauh lagi," katanya.

Kejadian dugaan pembunuhan itu terjadi saat polisi yang sedang melakukan pengintaian terhadap rombongan mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab pada akhir tahun lalu itu dihalangi oleh enam anggota FPI.

Hasil investigasi Komnas HAM menegaskan bahwa dua anggota FPI tewas akibat baku tembak dengan polisi di KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Sementara, empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum terhadap empat orang tersebut.

Kabareskrim: Ini bentuk pertanggunjawaban hukum

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan alasan keputusan polisi menetapkan enam anggota FPI sebagai tersangka.

"Untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada. Artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kita proses," kata Agus.

Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Agus, polisi kemudian akan juga mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia sesuai dengan Pasal 109 KUHP.

Sementara itu saat ditanya mengenai kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh polisi kepada keempat anggota FPI itu, Agus mengatakan, "penyidikan kita sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka. Artinya seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:26 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:56 WIB

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 07:44 WIB

PUI Kritik DPR: Jangan Cuma Kasus Viral, Kawal Kanjuruhan dan KM 50 Secara Serius

PUI Kritik DPR: Jangan Cuma Kasus Viral, Kawal Kanjuruhan dan KM 50 Secara Serius

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:55 WIB

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 08:22 WIB

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 07:05 WIB

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 16:31 WIB

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace

Video | Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00 WIB

Terkini

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:39 WIB

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup

Lifestyle | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:35 WIB

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu

Video | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:30 WIB

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:28 WIB

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:22 WIB

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga

Jogja | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden

Jakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:12 WIB

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

×