Dilarang Sejak 1986, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Bisa Gunakan Kata Allah

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Kamis, 11 Maret 2021 | 14:56 WIB
Dilarang Sejak 1986, Umat Kristen Malaysia Akhirnya Bisa Gunakan Kata Allah
Ilustrasi Bendera Malaysia (Shutterstock).

Suara.com - Pengadilan Tinggi Malaysia akhirnya memberikan hak kepada umat Kristen Malaysia untuk menggunakan kata Allah dalam praktik keagamaannya.

Menyadur Straits Times, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (10/3/2021), majelis hakim menyatakan umat Kristen berhak menggunakan kata ataupun mengucapkan Allah, setelah lebih dari satu dekade hal itu dipersoalkan.

Keputusan pengadilan itu membatalkan larangan pemerintah selama tiga dekade terakhir terhadap orang Kristen untuk menggunakan kata Allah dalam praktik agama mereka.

Pengadilan Tinggi Malaysia juga mengizinkan tiga kata lain untuk digunakan dalam publikasi Kristen yang tujuan pendidikan: Kaabah, Baitullah, dan solat (doa).

Adalah Jill Ireland Lawrence Bill, warga Malaysia beragama Kristen, yang 13 tahun silam atau 2008, mengajukan gugatan ke pengadilan atas pelarangan tersebut.

"Pengadilan mengabulkan sepenuhnya permohonan Nona Jill Ireland Lawrence Bill, untuk menggunakan kata Allah untuk praktik agama Kristen. Itu adlaah hak konstitusional umat Kristen," kata Hakim Pengadilan Tinggi Nor Bee Ariffin.

Jill sendiri mengajukan gugatan setelah pemerintah menyita 8 CD pendidikan agama Kristen miliknya pada tahun 2008.

CD keagamaan itu didapatkan Jill ketika dirinya berkunjung ke Indonesia.

Setelah bertarung di meja hijau selama bertahun-tahun, pengadilan Malaysia menyatakan pada tahun 2014 bahwa penyitaan itu melanggar hukum.

baca juga

Selang setahun, 2015, pemerintah mengembalikan semua CD yang digunakan Bill untuk pribadi.

Namun, dalam sidang sebelumnya, tidak ada putusan apakah umat Kristen boleh menggunakan kata dan mengucapkan Allah.

Dua tahun setelahnya, persisnya November 2017, Datuk Nor Bee Ariffin yang juga menjabat Ketua Pengadilan Federal Malaysia kembali mengangkat persoalan tersebut untuk disidangkan.

Tapi, sidang kasus itu yang seharusnya digelar tahun 2018, berkali-kali ditunda, termasuk pada tahun 2020 atas alasan pandemi covid-19.

Keputusan pengadilan juga secara efektif membatalkan surat edaran berusia 35 tahun oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, yang melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi agama Kristen.

Pada tahun 1986, Kementerian Dalam Negeri melarang penggunaan kata Allah dalam publikasi agama Kristen, dengan alasan mengancam ketertiban umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nekat Lewat Jalur Tikus, Keinginan Warga Sintang ke Malaysia Pupus

Nekat Lewat Jalur Tikus, Keinginan Warga Sintang ke Malaysia Pupus

Kalbar | Rabu, 10 Maret 2021 | 17:41 WIB

Tak Menangis Dibully Sekelas Karena Fisik, Jawaban Bocah Ini Bikin Trenyuh

Tak Menangis Dibully Sekelas Karena Fisik, Jawaban Bocah Ini Bikin Trenyuh

Surakarta | Rabu, 10 Maret 2021 | 16:15 WIB

Terlibat Kepemilikan Narkoba, Nenek 29 Cucu Ini Dicokok Bersama Putrinya

Terlibat Kepemilikan Narkoba, Nenek 29 Cucu Ini Dicokok Bersama Putrinya

News | Selasa, 09 Maret 2021 | 21:53 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×