Suara.com - Pengendara mobil Mercedez Benz atau Mercy berinisial MDA (19) yang kini berstatus tersangka, sempat kabur setelah menabrak dan melindas pesepeda di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Menurut keterangannya kepada pihak kepolisian, dia memilih untuk meninggalkan korban karena merasa kaget dan takut atas kejadian tersebut.
"Hasil pemeriksaan awal kepada tersangka kenapa melarikan diri karena pengakuannya shock dan takut sehingga melarikan diri," kata Dirlantas PMJ Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Sambodo mengemukakan, tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu sedang berkendara dari arah utara menuju ke selatan.
Saat melaju di Jalan MH Thamrin, MDA yang diduga hendak melaju ke arah kiri tetiba menabrak pesepeda di jalur yang sama. Setelah menabrak, MDA juga melindas korban bernama Ivan Christhoper tersebut.
Akibat peristiwa itu, Ivan disebutkan menderita luka berat karena ada beberapa tulang rusuknya yang patah. Sampai saat ini Ivan masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara MDA telah berhasil ditangkap pihak kepolisian di kediamannya di kawasan Bintaro. Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, MDA dikenakan Pasal 310 Ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena kelalaian yang menyebabkan laka lantas dengan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yakni tidak memberikan pertolongan terhadap korban atau tabrak lari dengan ancaman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 75 juta.
Baca Juga: Tabrak Pesepeda Pakai Mercy di HI, Mahasiswa 19 Tahun Ini Jadi Tersangka
Berdasarkan info yang diunggah akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.37 WIB.