Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana perkara dugaan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). Penundaan diputuskan hakim setelah terdakwa Habib Rizieq Shihab walkout dan tidak kembali lagi ke ruang persidangan.
Sidang yang dilakukan secara virtual menghadirkan Habib Rizieq dari rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Kita tunda pada hari Jumat 19 Maret dengan acara pembacaan dakwaan," kata hakim Khadwanto.
Habib Rizieq meninggalkan persidangan dengan alasan keinginannya untuk menghadiri persidangan secara langsung tidak dikabulkan majelis hakim.
Khadwanto menjelaskan persidangan dilakukan secara virtual berdasar hasil musyarawah dengan anggota hakim.
"Jadi sidang online ini ya mau tidak mau harus kita jalankan. Saya mohon kepada penasihat hukum dan jaksa untuk menghormati acara sidang yang telah kita sepakati bersama," ujar Khadwanto.
Pengacara Habib Rizieq, Munarman, menyatakan menolak untuk melanjutkan persidangan jika tetap diselenggarakan secara virtual.
"Kami tidak akan mengikuti sidang online," kata Munarman.
Dia mengajak semua anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq meninggalkan ruang persidangan.
Baca Juga: Sidang Ditunda, Pengacara: Kami Minta Habib Rizieq Ditahan secara Virtual
Habib Rizieq yang mengikuti persidangan dari rumah tahanan Salemba cabang Bareskrim Polri juga menyatakan menolak melanjutkan persidangan dan kemudian dia pergi.