Suara.com - DPP Partai Demokrat menanggapi santai terkait uang ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar yang diminta Jhoni Allen Marbun terkait gugatan kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dkk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan hingga saat ini tim hukum sedang pelajari isi materi gugatan yang dilayangkan.
"Itu masih pelajari saja oleh tim pembela demokrasi kami namanya orang menggugat silakan saja," kata Herzaky di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Herzaky menegaskan, pihaknya akan patuh terhadap hukum dan siap hadapi gugatan Jhoni Allen di persidangan.
"Kami akan ikuti prosesnya saat ini belum bisa banyak menyampaikan materi gugatan karena masih dipelajari nih oleh tim pembela demokrasi kami," tuturnya.
Di sisi lain, Herzaky mengatakan, pemecatan terhadap Jhoni Allen dari partai sudah sesuai peraturan hukum yang berlaku. Pemecatan dilakukan atas dasar adanya kegiatan buruk secara terang benderang.
"Perbuatan itu (kudeta) sudah terang benderang yang kami sampaikan dalam keputusan itu ya sudah terang benderang tingkah laku perbuatan buruknya ini," kata dia.
"Sehingga kami merasa tidak perlu lagi memanggil (Jhoni Allen) untuk dimintakan keterangannya (sebelum memecat).Dan dapat dipertanggungjawabkan secara khusus di dalam kode etik kami dalam pasal 18," sambungnya.
Gugat Ganti Rugi Rp55 M
Baca Juga: Terkuak! Ini Alasan AHY Dkk Mangkir Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen
Kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, menjelaskan, pihaknya menggugat 3 orang dalam perkara ini yakni AHY selaku ketum partai, Teuku Riefky Harsya selaku sekjen, dan Hinca Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan partai.