Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Kamis, 18 Maret 2021 | 20:47 WIB
Pengadilan Sahkan Kata Allah untuk Agama Lain, Sultan Johor Berontak
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)

Suara.com - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan bahwa umat Kristen dapat menggunakan "Allah" dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pendidikan. Menanggapi hal ini Sultan Johor Ibrahim Iskandar mengaku sedih.

Menyadur Channel News Asia Kamis (18/03), ia mendukung keputusan pemerintah federal untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan itu.

"Saya meminta pemerintah federal untuk melanjutkan banding dalam proses ini. Bahkan, saya akan mengarahkan Dewan Agama Islam Johor untuk mengambil tindakan yang diperlukan," tulisnya di Facebook.

"Nama 'Allah' diberikan oleh-Nya, dan tidak berasal dari akar kata apa pun, tetapi istilah khusus yang mengacu pada Allah ... Tuhan yang disembah oleh umat Islam."

"Kami memiliki Pengendalian dan Pembatasan Perkembangan Agama Non-Muslim Pemberlakuan 1991 yang melarang penggunaan kata-kata yang disediakan khusus untuk Muslim dan tidak dapat digunakan oleh non-Muslim kecuali diizinkan oleh hukum."

Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
Ilustrasi pengadilan memutuskan kata 'Allah' bisa dipakai oleh agama lain. [shutterstock]

Pihak berwenang Malaysia telah lama berargumen bahwa mengizinkan non-Muslim menggunakan kata 'Allah' bisa menimbulkan kebingungan dan membujuk Muslim untuk pindah agama.

Kasus tersebut bermula 13 tahun lalu ketika petugas menyita materi keagamaan dalam bahasa Melayu lokal dari seorang wanita Kristen di bandara Kuala Lumpur yang berisi kata 'Allah'.

Wanita bernama Jill Ireland Lawrence Bill itu mengajukan peninjauan kembali terhadap menteri dalam negeri dan pemerintah Malaysia.

Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dan non-diskriminasi berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari konstitusi negara.

baca juga

Pengadilan Tinggi memutuskan pada tahun 2014 bahwa kementerian dalam negeri salah karena menyita materi agama dan memerintahkannya untuk dikembalikan kepada Jill Ireland.

Pada 2015, Pengadilan Banding mengirim masalah konstitusional itu kembali ke Pengadilan Tinggi untuk disidangkan.

Kasus tersebut disidangkan oleh Pengadilan Tinggi pada tahun 2017 tetapi pengumuman keputusan ditangguhkan beberapa kali hingga 10 Maret.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kembali Lockdown, Begini Suasana di Kuala Lumpur

Kembali Lockdown, Begini Suasana di Kuala Lumpur

Foto | Rabu, 13 Januari 2021 | 18:41 WIB

Proyek Kereta Cepat Kuala Lumpur - Singapura Disetop, Apa Pasal?

Proyek Kereta Cepat Kuala Lumpur - Singapura Disetop, Apa Pasal?

News | Sabtu, 02 Januari 2021 | 14:36 WIB

KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara Karena Corona

KBRI Kuala Lumpur Tutup Sementara Karena Corona

Jabar | Minggu, 29 November 2020 | 15:14 WIB

Terkini

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Dry Ice Diuji untuk Atasi Kabut Asap, Mengapa Sumsel Masih Diselimuti Asap Pekat Berbahaya?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Terjaring OTT, KPK Periksa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo di Mapolresta Klaten

Jawa Tengah | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Daftar 16 Perusahaan Perkebunan dan HTI Diusut Soal Karhutla Sumsel, Baru PT RAS Punya Tersangka

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:50 WIB

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Nestle Indonesia Gandeng Kemendag, Perkuat Daya Saing Produk Lokal di Pasar Global

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:49 WIB

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Koalisi Pers Sumsel Desak Evaluasi Pengamanan Demo Usai Tiga Wartawan Dikeroyok

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Kasus Karhutla Sumsel: 16 Perusahaan Diusut, Mengapa Baru PT RAS Ditetapkan Tersangka?

Sumsel | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:21 WIB

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

Dirut Jadi Tersangka Korupsi Nikel, PT CNI Hormati Proses Hukum

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:11 WIB

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

Kejagung Ungkap Alasan Jabatan Kajati Diusulkan Setara Bintang Tiga

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Setahun Kepergian Kartini Muljadi, Nilai Kebaikannya Dihidupkan Lewat Tiga Program Sosial

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

Penyebab Banjir Nepal Bisa Setinggi 25 Meter Terkuak, Dunia Diambang Kiamat?

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 22:02 WIB

×