Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:36 WIB
Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris. (Ist)

Suara.com - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu Mahfud menerima aduan atau keluhan dari korban yang pernah dijerat oleh UU ITE terutama Pasal 27.

Awalnya mantan terpidana kasus UU ITE, Vivi Nathalia menghampiri Mahfud dan Hotman di lokasi. Hotman menjelaskan bahwa Vivi menjadi korban UU ITE lantaran kasus ingin menagih sebuah utang. Namun, utang tersebut tak kunjung dibayar, Vivi akhirnya curhat di media sosial tapi justru malah dipolisikan dengan UU ITE.

"Iya, 2 tahun percobaan (dipenjara)," kata Vivi di lokasi.

Kemudian Vivi melemparkan pertanyaan kepada Mahfud selaku pemerintah, terkait kemungkinan menghapus Pasal 27 dalam UU ITE. Sebab, kata Vivi, pasal tersebut sering kali disalahgunakan untuk kepentingan saling melapor.

Mahfud pun kemudian memberikan respons.

"Kami sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudsh merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam jangka pendek Presiden Joko Widodo sering memberikan pengampunan bagi korban pasal karet UU ITE. Hal itu seperti apa yang dialami oleh Baiq Nuril misalnya. Namun menurut ya semua harus lewat pengadilan.

"Tapi menyangkut materi hukumnya presiden sekarang sedang menyiapkan 2 tim. 1 tim untuk mempelajari substansi aturannya kalau perlu dihapus melalui pertimbangan, atau dipilah kalau aduan begini, kalau delik umum begini nanti diatur, lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran penerapan itu," tuturnya.

baca juga

Menurutnya, dengan adanya SE Kapolri kekinian setiap laporan yang masuk harus terlebih dulu dipelajari. Nantinya, orang tidak akan bisa sembarangan dihukum.

"Bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan. Liat dulu. Korbannya itu harus mengadu sendiri kalau delik aduan, kalau delik umum, pelajari dulu apa benar atau tidak," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

News | Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:52 WIB

Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:29 WIB

Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Tekno | Jum'at, 19 Maret 2021 | 02:05 WIB

Pernyataannya Soal Melanggar Konstitusi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mahfud

Pernyataannya Soal Melanggar Konstitusi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mahfud

Jogja | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:35 WIB

Terkini

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya

Sumut | Minggu, 27 September 2026 | 23:46 WIB

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Cicilan KPR Bengkak? Saatnya Pindahkan ke BRI, Bunga Mulai 3,17%

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:31 WIB

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI

Jabar | Minggu, 27 September 2026 | 22:22 WIB

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Elektabilitas PPP Cuma 1,9 Persen, Mardiono Singgung 'Kecelakaan Politik' 2024

Jogja | Minggu, 27 September 2026 | 22:10 WIB

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Nonton Pestapora 2026 Bisa Sambil Investasi Bareng BRI, Begini Caranya!

Bri | Minggu, 27 September 2026 | 22:06 WIB

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

Daftar Keturunan Soekarno yang Masih Hidup Pasca Guruh Soekarnoputra Wafat

News | Minggu, 27 September 2026 | 21:40 WIB

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

3 Night Cream Lokal Terbaik untuk Kulit Kering Agar Bangun Tidur Lembap dan Kenyal

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

3 Produk Air Mawar Murah di Alfamart dan Indomaret, Harga Mulai Rp13 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 27 September 2026 | 21:34 WIB

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Pengalaman Horor Kang Pentol, Bertemu Dua Perempuan Misterius dekat Makam

Your Say | Minggu, 27 September 2026 | 21:05 WIB

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Quality Time Keluarga Tak Harus Lama, yang Penting Hadir Sepenuhnya

Health | Minggu, 27 September 2026 | 21:00 WIB

×