Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 19 Maret 2021 | 02:05 WIB
Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi
Mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Bagir Manan mengusulkan upaya relaksasi atau pengenduran dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sembari menunggu revisi regulasi itu.

"Meskipun UU ITE masih berlaku apakah tidak mungkin kita adakan relaksasi sehingga lebih sesuai dengan harapan Presiden (Joko Widodo), lebih sesuai dengan harapan publik," kata Bagir Manan saat Diskusi Publik Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Yogyakarta, Kamis (18/3/2021).

Menurut Bagir, relaksasi atau pengenduran perlu dilakukan karena faktanya dalam penerapan UU ITE, aspek hukum yang bersifat memaksa (dwingend recht) lebih dominan dibandingkan bersifat mengatur.

Substansi UU ITE yang bertujuan mengatur bagaimana semestinya arus informasi dan transaksi elektronik justru tidak banyak mendapat perhatian.

"Lima puluh persen atau paling tidak, tidak kurang 40 persen ketentuan-ketentuan dalam UU ITE ini justru mengatur hal-hal yang sifatnya sebagai aturan yang memaksa yang lazim pada hukum pidana," kata Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran ini.

Sementara, lanjut dia, di dalam UU ITE masih terdapat pasal-pasal karet atau dapat diinterpretasikan secara sepihak. Salah satunya mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik yang belakangan memunculkan aksi saling lapor.

Dengan penerapan demikian, UU tersebut, menurut Bagir, berpotensi mengganggu dasar-dasar bernegara, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kebebasan berekspresi, serta kebebasan informasi.

Ia mengatakan pidato Presiden Joko Widodo yang mengutarakan niat untuk merevisi kembali UU ITE jika terbukti tidak bisa memberikan rasa keadilan patut diapresiasi karena memberikan angin segar perbaikan hukum di Indonesia.

"Ini sebetulnya kita sangat bergembira dengan pidato Presiden Joko Widodo. Sehari atau dua hari setelah Hari Pers Nasional beliau menyampaikan pidato yang meminta UU ITE ditinjau kembali," ujar Bagir.

Baca Juga: Wamenkumham: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Paling Bikin Resah

Namun demikian, ia menyayangkan tim kajian UU ITE hanya melibatkan pejabat pemerintah, tanpa mengikutsertakan para pakar atau akademisi.

Selain itu, revisi UU ITE juga belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021 yang berarti revisi di DPR baru memungkinkan dilakukan pada 2022.

"Berarti kita masih menunggu dan selama menunggu berarti UU ITE masih berlaku. Karena masih berlaku maka perlu pengenduran," tutup Bagir Manan, yang juga mantan Ketua Dewan Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI