Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:36 WIB
Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris. (Ist)

Suara.com - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu Mahfud menerima aduan atau keluhan dari korban yang pernah dijerat oleh UU ITE terutama Pasal 27.

Awalnya mantan terpidana kasus UU ITE, Vivi Nathalia menghampiri Mahfud dan Hotman di lokasi. Hotman menjelaskan bahwa Vivi menjadi korban UU ITE lantaran kasus ingin menagih sebuah utang. Namun, utang tersebut tak kunjung dibayar, Vivi akhirnya curhat di media sosial tapi justru malah dipolisikan dengan UU ITE.

"Iya, 2 tahun percobaan (dipenjara)," kata Vivi di lokasi.

Kemudian Vivi melemparkan pertanyaan kepada Mahfud selaku pemerintah, terkait kemungkinan menghapus Pasal 27 dalam UU ITE. Sebab, kata Vivi, pasal tersebut sering kali disalahgunakan untuk kepentingan saling melapor.

Mahfud pun kemudian memberikan respons.

"Kami sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudsh merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam jangka pendek Presiden Joko Widodo sering memberikan pengampunan bagi korban pasal karet UU ITE. Hal itu seperti apa yang dialami oleh Baiq Nuril misalnya. Namun menurut ya semua harus lewat pengadilan.

"Tapi menyangkut materi hukumnya presiden sekarang sedang menyiapkan 2 tim. 1 tim untuk mempelajari substansi aturannya kalau perlu dihapus melalui pertimbangan, atau dipilah kalau aduan begini, kalau delik umum begini nanti diatur, lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran penerapan itu," tuturnya.

baca juga

Menurutnya, dengan adanya SE Kapolri kekinian setiap laporan yang masuk harus terlebih dulu dipelajari. Nantinya, orang tidak akan bisa sembarangan dihukum.

"Bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan. Liat dulu. Korbannya itu harus mengadu sendiri kalau delik aduan, kalau delik umum, pelajari dulu apa benar atau tidak," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

News | Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:52 WIB

Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:29 WIB

Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Tekno | Jum'at, 19 Maret 2021 | 02:05 WIB

Pernyataannya Soal Melanggar Konstitusi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mahfud

Pernyataannya Soal Melanggar Konstitusi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mahfud

Jogja | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:35 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB