Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:36 WIB
Dapat Aduan Korban UU ITE Saat Kunjungi Kopi Jhony, Ini Respons Mahfud MD
Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris. (Ist)

Suara.com - Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyambangi kedai Kopi Jhony di Jakarta Utara, Sabtu (20/3/2021). Mahfud ditemani dengan pengacara kondang Hotman Paris.

Dalam kesempatan itu Mahfud menerima aduan atau keluhan dari korban yang pernah dijerat oleh UU ITE terutama Pasal 27.

Awalnya mantan terpidana kasus UU ITE, Vivi Nathalia menghampiri Mahfud dan Hotman di lokasi. Hotman menjelaskan bahwa Vivi menjadi korban UU ITE lantaran kasus ingin menagih sebuah utang. Namun, utang tersebut tak kunjung dibayar, Vivi akhirnya curhat di media sosial tapi justru malah dipolisikan dengan UU ITE.

"Iya, 2 tahun percobaan (dipenjara)," kata Vivi di lokasi.

Kemudian Vivi melemparkan pertanyaan kepada Mahfud selaku pemerintah, terkait kemungkinan menghapus Pasal 27 dalam UU ITE. Sebab, kata Vivi, pasal tersebut sering kali disalahgunakan untuk kepentingan saling melapor.

Mahfud pun kemudian memberikan respons.

"Kami sudah mencatat masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudsh merintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal pasal karet," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, dalam jangka pendek Presiden Joko Widodo sering memberikan pengampunan bagi korban pasal karet UU ITE. Hal itu seperti apa yang dialami oleh Baiq Nuril misalnya. Namun menurut ya semua harus lewat pengadilan.

"Tapi menyangkut materi hukumnya presiden sekarang sedang menyiapkan 2 tim. 1 tim untuk mempelajari substansi aturannya kalau perlu dihapus melalui pertimbangan, atau dipilah kalau aduan begini, kalau delik umum begini nanti diatur, lalu sekarang Kapolri sudah membuat surat edaran penerapan itu," tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya SE Kapolri kekinian setiap laporan yang masuk harus terlebih dulu dipelajari. Nantinya, orang tidak akan bisa sembarangan dihukum.

"Bahwa orang tidak boleh langsung dihukum, tidak boleh langsung diproses kalau ada laporan. Liat dulu. Korbannya itu harus mengadu sendiri kalau delik aduan, kalau delik umum, pelajari dulu apa benar atau tidak," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

Rizieq Disebut Hina Persidangan, Mahfud: Pemerintah Tak Bisa Perintah Hakim

News | Sabtu, 20 Maret 2021 | 11:52 WIB

Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

Banyak Pasal Multitafsir, DPR Dukung Pemerintah Revisi UU ITE

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 11:29 WIB

Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Bagir Manan: UU ITE Perlu Direlaksasi Sambil Menunggu Direvisi

Tekno | Jum'at, 19 Maret 2021 | 02:05 WIB

Pernyataannya Soal Melanggar Konstitusi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mahfud

Pernyataannya Soal Melanggar Konstitusi Dipertanyakan, Ini Jawaban Mahfud

Jogja | Kamis, 18 Maret 2021 | 17:35 WIB

Terkini

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Mantan Penyidik: KPK Tak Boleh Beri Perlakuan Istimewa

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

Turap Longsor di Kramat Jati, 50 Personel Gabungan Dikerahkan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:42 WIB