Kartu Prakerja Gelombang15 Ditutup, Cek Hal Penting Ini!

Rifan Aditya

Minggu, 21 Maret 2021 | 14:10 WIB
Kartu Prakerja Gelombang15 Ditutup, Cek Hal Penting Ini!
Kartu Prakerja gelombang 15 ditutup - Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]

Suara.com - Program Kartu Prakerja gelombang ke 15 ditutup pada hari ini, Minggu 21 Maret 2021. Tentu Anda sudah turut mendaftar untuk gelombang ini bukan?

Jika sudah mendaftar, ada beberapa hal yang ingin kembali kami ingatkan agar insentif yang menjadi hak Anda dapat dicairkan dengan baik.

Apa saja hal-hal penting dalam Kartu Prakerja gelombang ke 15 yang perlu diperhatikan tersebut? Anda bisa simak selengkapnya di bawah ini.

Hak Peserta yang Lolos atau Insentif Kartu Prakerja

Setidaknya akan ada beberapa hak yang akan Anda terima ketika lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 15 ini.

Pertama adalah insentif sejumlah Rp 600.000 yang diterimakan setiap bulan selama 4 bulan ke depan. Lalu, insentif pengisian survey evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei yang Anda isikan.

Tapi ingat, insentif ini akan bisa Anda dapatkan setelah Anda mengikuti pelatihan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Pastikan Identitas Sudah Benar

Pencairan insentif dari kartu Prakerja Gelombang 15 yang ditutup siang ini juga harus memperhatikan metode yang tepat. Pertama dan utama, pastikan identitas yang Anda masukkan sudah benar, sesuai dengan berkas kependudukan yang Anda miliki. Jangan lupa juga pastikan nomor HP Anda tetap aktif selama mengikuti program ini, karena banyak informasi yang akan diberikan lewat sana.

Data diri lain yang juga wajib diperhatikan adalah NIK yang Anda masukkan. Samakan NIK yang diinput dengan yang ada pada KTP yang Anda miliki, sama halnya dengan nomor Kartu Keluarga.

Selanjutnya yang harus dipastikan juga adalah melakukan upgrade perangkat e-wallet yang Anda gunakan. Pencairan dana insentif dari program Kartu Prakerja akan dilakukan melalui rekening bank BNI, atau e-wallet yang banyak digunakan masyarakat.

Nah, syaratnya tentu adalah memiliki rekening bank BNI atau memiliki akun e-wallet yang sudah di-upgrade. Anda bisa dengan mudah menghubungi layanan konsumen setiap penyedia layanan untuk informasi lebih jelasnya.

Dengan memastikan kebenaran identitas dan upgrade layanan e-wallet, maka Anda bisa segera menerima insentif yang menjadi hak Anda tersebut.

Hal ini perlu terus diingatkan karena tak sedikit peserta yang merasa belum mendapatkan insentif dan terhambat hal sederhana seperti kesalahan identitas atau belum di-upgrade-nya layanan e-wallet. Periksa kembali data yang dimasukkan, karena program Kartu Prakerja gelombang 15 ditutup siang ini.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuota Kartu Prakerja Gelombang 15, Cek Persyaratannya Sebelum Daftar

Kuota Kartu Prakerja Gelombang 15, Cek Persyaratannya Sebelum Daftar

News | Jum'at, 19 Maret 2021 | 09:58 WIB

Cara Dapat Bantuan Alumni Prakerja, Insentif hingga Rp 10 Juta

Cara Dapat Bantuan Alumni Prakerja, Insentif hingga Rp 10 Juta

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 16:13 WIB

Syarat dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Terlewat!

Syarat dan Jadwal Kartu Prakerja Gelombang 15, Jangan Sampai Terlewat!

News | Kamis, 18 Maret 2021 | 14:11 WIB

Terkini

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:39 WIB

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 13:15 WIB

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:57 WIB

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:53 WIB

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:48 WIB

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:27 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:07 WIB

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 12:01 WIB

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 11:50 WIB