Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Soal Jhoni Allen yang Dinilai Tidak Konsisten

Chandra Iswinarno | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 24 Maret 2021 | 16:24 WIB
Kubu AHY Ingatkan Moeldoko Soal Jhoni Allen yang Dinilai Tidak Konsisten
Sekjen Partai Demokrat kubu Moeldoko, Jhoni Allen memberikan penjelasan usai pertemuan di rumah Ketum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko pada Kamis (11/3/2021). [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob menyatakan, jika gugatan Jhoni Allen Marbun kepada  Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)  dan pentinggi partai berlambang merci tersebut sebagai hal yang kontradiktif. 

Bahkan, dia menyebut jika Jhoni Allen tidak konsisten.

"Jhoni Allen ini kontradiktif ya, di satu sisi dia sudah mendeklarasikan Sekjen (Demokrat versi) KLB ilegal, tapi di satu sisi sampai sekarang dia masih mengakui AHY sebagai Ketua Umum Demokrat dengan dia melakukan gugatan tentang pemecatan," kata Mehbob kepada  wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/3/2021). 

Lantaran itu, dia mengingatkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat versi KLB terkait perbuatan Jhonni Allen yang kini menjabat sebagai sekjen.

"Jadi kalau Pak Moeldoko juga masih mempertahankan model Sekjen Jhoni Allen, dia sendiri tidak konsisten dengan jabatan dia apalagi ke Pak Moeldoko di KLB ilegalnya itu," tegasnya. 

Di samping itu, terkait perbedaan pandangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang gugatan yang diajukan Jhoni Allen, Mehbob mengatakan  sependapat dengan majelis hakim. 

Untuk diketahui Jhoni Allen sebagai penggugat mengklaim perkaranya ini masuk dalam perdata umum, bukan perdata khusus. 

"Jadi kan tadi dari penggugat dia itu seolah-olah perbuatan melawan hukum murni, kami tetap menolak karena dimulai posita maupun petitum-nya dia mempersoalkan tentang pemecatan," ujar Mehbob. 

"Kami tetap bertahan bahwa ini adalah tindak perdata khusus, tentang parpol sehingga hakim juga seperti nya mengabulkan, sepakat dengan kami," sambungnya. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), atas pemecatan dirinya.

Selain AHY,  Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan.  juga turut digugat.

Dalam gugatannya, Jhoni meminta majelis hakim untuk menyatakan SK itu tidak sah dan batal demi hukum. 

Tidak hanya itu, Jhoni juga meminta majelis hakim untuk menyatakan ketua umum, sekjen, dan ketua dewan kehormatan DPP Partai Demokrat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Berdasarakan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst untuk kasus dugaan perbuatan melawan hukum. 

Jhoni Allen bersama politisi lain menggelar kongres luar biasa Partai Demokrat di Sibolangit Deli Serdang dan menetapkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai ketua umum periode 2021-2025 menggantikan AHY. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal

Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp50 Miliar, Kubu AHY: Tidak Masuk Akal

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 15:33 WIB

Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

Gugat AHY Cs, Kubu Jhoni Allen: Bukan Sengketa Parpol, Ini Melawan Hukum

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 14:41 WIB

Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

Gugat AHY Gegara Dipecat dari Demokrat, Jonni Allen Ungkit Gajinya di DPR

News | Rabu, 24 Maret 2021 | 13:58 WIB

Terkini

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

Ini Poin Jalan Buntu Perundingan Amerika Serikat dan Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:36 WIB

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

Breakingnews! Negosiasi Amerika Serikat dan Iran di Pakistan Buntu

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:20 WIB

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:09 WIB

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

Negosiasi Iran dan AS di Islamabad Berlanjut, Delegasi Perpanjang Waktu Perundingan

News | Minggu, 12 April 2026 | 11:08 WIB

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

Strategi Bertahan Iran Selama 40 Hari Runtuhkan Dominasi Pertahanan Udara Zionis

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:51 WIB

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

Dikawal Ketat! Bus Rombongan Bonek Dipastikan Aman Keluar Tol Cikatama Usai Diserang Batu-Petasan

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:47 WIB

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:01 WIB

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

Tolak Usulan JK, Jokowi: Ijazah Asli Sudah Pernah Dipamerkan, Biar Pengadilan yang Memutuskan!

News | Minggu, 12 April 2026 | 09:26 WIB

Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

Detik-detik OTT Bupati Tulungagung: KPK Sita Sepatu Louis Vuitton hingga Duit Jatah Ratusan Juta!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:52 WIB

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!

News | Minggu, 12 April 2026 | 08:33 WIB