Gus Nur Ngemis-ngemis Sidang Offline: Ya Allah, Saya Sudah Ngalah Pak Hakim

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 29 Maret 2021 | 12:19 WIB
Gus Nur Ngemis-ngemis Sidang Offline: Ya Allah, Saya Sudah Ngalah Pak Hakim
Gus Nur saat membacakan pleidoi kasus ujaran kebencian secara daring. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terdakwa dalam asus ujaran kebencian berkali-kali menyampaikan keluhan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021) hari ini. Sebab, dalam pembacaan pledoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), masalah klasik kerap datang, yakni jaringan sinyal lemot.

Selama rangkaian persidangan -- hingga hari ini -- Gus Nur tak sekalipun dihadirkan di ruang persidangan. Praktis, dia hanya mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom dari Rutan Bareskrim Polri.

Dalam persidangan yang digelar di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suara Gus Nur acapkali terputus. Alhasil, dia berkali-kali memohon pada hakim ketua Toto Ridarto untuk dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

"Kalau diizinkan mengemis, saya minta waktu satu minggu agar bisa dihadirkan, ini terputus-putus," ungkap Gus Nur kepada majelis hakim.

Tak hanya itu, Gus Nur menyatakan jika pembacaan pledoi menyangkut hajat hidupnya. Menurutnya, saat dia membacakan pembelaan dengan kondisi seperti ini -- jaringan sinyal buruk --, hal tersebut nampaknya akan sulit.

"Saya sepertinya tidak melanjutkan, ini urusan jiwa saya. Tidak mungkin kalau terputus-putus seperti ini. Bisa tidak untuk pleidoi saya dihadirkan Pak Hakim?" pinta Gus Nur.

Hakim ketua Toto Ridarto pun tidak bisa memenuhi permohonan Gus Nur. Menurut dia, sudah menjadi kesepakatan jika persidangan harus dijalankan secara virtual.

"Tidak bisa nanti disampaikan secara tertulis ke pengadilan," kata hakim ketua Toto kepada Gus Nur.

Gus Nur pun menimpali pernyataan hakim Toto. Bagi dia, pembelaan harus dibacakan secara tuntas dan tidak boleh dianggap telah dibacakan.

baca juga

"Tidak bisa pak hakim, ya Allah. Saya harus bacakan sampai tuntas. Saya sudah mengalah Pak hakim, sudah ditahan. Coba untuk baca pledoi saja saya dihadirkan Pak Hakim," beber Gus Nur.

Terkini, jaringan sinyal di ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah kembali normal. Gus Nur pun kembali membacakan pledoi atas tuntutan dua tahun kurungan penjara tersebut.

Tuntutan

Gus Nur dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) pekan lalu.

Tak hanya itu, Gus Nur juga dijatuhi denda sebanyak Rp100 juta. Jika nantinya Gus Nur tidak membayar denda tersebut, maka sebagai gantinya dia akan ditambah kurungan selama tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Meski demikian, berkas tuntutan itu tersebut tidak dibacakan sepenuhnya oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta agar tuntutan itu dikabulkan sepenuhnya.

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanpa Pengacara di Sidang, Gus Nur Bacakan Pleidoi Secara Virtual

Tanpa Pengacara di Sidang, Gus Nur Bacakan Pleidoi Secara Virtual

News | Senin, 29 Maret 2021 | 12:03 WIB

Kecewa Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Peradilan Politik

Kecewa Gus Nur Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Peradilan Politik

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:31 WIB

Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan

Setelah Dituntut 2 Tahun Penjara, Kubu Gus Nur Layangkan Pledoi Pekan Depan

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 15:14 WIB

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus Ujaran Kebencian, Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara

News | Selasa, 23 Maret 2021 | 14:24 WIB

Terkini

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:42 WIB

4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat

4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:40 WIB

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:38 WIB

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:36 WIB

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Ironi Makan Bergizi Gratis: Mengapa Daerah 3T Masih Dianaktirikan?

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:35 WIB

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

Jangan Jerat Tersangka saja, Komnas HAM Dorong Korban Dapat Pemenuhan Hak Atas Pidana Korupsi

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:31 WIB

Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z

Gelar Sarjana vs AI: Menagih Aksi Pemerintah Atasi Krisis Kerja Gen Z

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:30 WIB

Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?

Rakyat Jepang Setuju Perempuan Jadi Kaisar, Tapi Kenapa Itu Tidak Mungkin Terjadi?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:22 WIB

Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!

Ada yang Sebut Harga Beras Mahal, Prabowo: Suruh Tanam Padi Sendiri!

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:21 WIB

Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua

Menteri PPPA Prihatin, Hanya 20 Persen Anak yang Nyaman Curhat kepada Orang Tua

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 18:20 WIB

×