Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 29 Maret 2021 | 14:37 WIB
Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak
Ilustrasi --Barang bukti kasus suap yang diungkap KPK. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus menelisik kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini masih menganalisa sejumlah bukti-bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan disejumlah wilayah.

Ada tiga lokasi yang sudah digeledah KPK selama Maret. Dari lokasi-lokasi itu, ditemukan sejumlah bukti dokumen hingga elektronik dalam kasus suap DJP di Kementerian Keuangan.

Pertama, penggeledahan di PT. Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kedua, Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Terakhir, di kantor Pusat PT. Gunung Mafu Plantation (GMP) Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Saat ini penyidik masih lakukan analisa terhadap hasil dari kegiatan penggeledahan di beberapa tempat dan wilayah beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali dikonfirmasi Suara.com, Senin (29/3/2021).

Ali pun memastikan selain melakukan penyitaan sejumlah bukti. KPK tentunya akan secepatnya memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.

"Berikutnya tentu segera melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK baru memanggil satu saksi dalam kasus ini. Pihak yang pernah dipanggil yakni PNS Kementerian Keuangan pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian.

baca juga

Febrian dalam pemeriksaan penyidik antirasuah dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK pun membuka peluang, untuk selanjutnya dapat memanggil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian non aktif DJP Angin Prayitno Aji. Angin melalui informasi yang dihimpun bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, KPK hingga kini pun masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

Alasan KPK, lantaran sesuai kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs penetapan status tersangka kepada pihak yang berperkara sekaligus dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Semakin menguatnya Angin terlibat dalam kasus ini. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apalagi, KPK juga telah melakukan pencegaham ke luar negeri terhadap sejumlah pihak selama enam bulan diduga termasuk Angin Prayitno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Sumut | Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:38 WIB

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:10 WIB

Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II

Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:33 WIB

Terkini

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:10 WIB

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka

Health | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

×