Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Senin, 29 Maret 2021 | 14:37 WIB
Pertajam Bukti, KPK Dalami Kasus Suap Ditjen Pajak
Ilustrasi --Barang bukti kasus suap yang diungkap KPK. [Suara.com]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus menelisik kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut pihaknya kini masih menganalisa sejumlah bukti-bukti dari hasil penggeledahan yang dilakukan disejumlah wilayah.

Ada tiga lokasi yang sudah digeledah KPK selama Maret. Dari lokasi-lokasi itu, ditemukan sejumlah bukti dokumen hingga elektronik dalam kasus suap DJP di Kementerian Keuangan.

Pertama, penggeledahan di PT. Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kedua, Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Terakhir, di kantor Pusat PT. Gunung Mafu Plantation (GMP) Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Saat ini penyidik masih lakukan analisa terhadap hasil dari kegiatan penggeledahan di beberapa tempat dan wilayah beberapa waktu yang lalu," ungkap Ali dikonfirmasi Suara.com, Senin (29/3/2021).

Ali pun memastikan selain melakukan penyitaan sejumlah bukti. KPK tentunya akan secepatnya memanggil sejumlah saksi yang terlibat dalam kasus ini.

"Berikutnya tentu segera melakukan penyitaan dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK baru memanggil satu saksi dalam kasus ini. Pihak yang pernah dipanggil yakni PNS Kementerian Keuangan pada Politeknik Keuangan Negara STAN, Febrian.

Febrian dalam pemeriksaan penyidik antirasuah dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh wajib pajak kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

KPK pun membuka peluang, untuk selanjutnya dapat memanggil Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian non aktif DJP Angin Prayitno Aji. Angin melalui informasi yang dihimpun bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Namun, KPK hingga kini pun masih belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka yang telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah.

Alasan KPK, lantaran sesuai kebijakan pimpinan Firli Bahuri Cs penetapan status tersangka kepada pihak yang berperkara sekaligus dilakukan penahanan oleh lembaga antirasuah.

Semakin menguatnya Angin terlibat dalam kasus ini. Ia pun dinonaktifkan dari jabatannya langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Apalagi, KPK juga telah melakukan pencegaham ke luar negeri terhadap sejumlah pihak selama enam bulan diduga termasuk Angin Prayitno.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Tingkatkan Perekonomian, Ketua KPK Ingatkan Aceh Jangan Persulit Perizinan

Sumut | Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:38 WIB

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

Ketua KPK ke Kepala Daerah: Jangan Sampai Ada Uang Ketok Palu

News | Sabtu, 27 Maret 2021 | 11:10 WIB

Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II

Ditahan KPK, RJ Lino Rugikan Negara 22 Ribu USD di Pelindo II

News | Jum'at, 26 Maret 2021 | 18:33 WIB

Terkini

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:24 WIB

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:15 WIB

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:10 WIB

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:09 WIB

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala

News | Minggu, 05 April 2026 | 20:02 WIB

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:16 WIB

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:11 WIB

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi

News | Minggu, 05 April 2026 | 19:05 WIB