Suap Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 30 Maret 2021 | 10:31 WIB
Suap Bansos, KPK Periksa Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto. (Youtube DPR RI)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dikutip dari laman https://www.dpr.go.id, Komisi VIII DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang agama, sosial, kebencanaan, dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sementara Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai salah satu mitra kerja Komisi VIII DPR RI.

Selain Yandri, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Matheus, yakni Sahat Simanungkalit berprofesi sebagai notaris dan Prospelany dari pihak swasta.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Sementara pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Antara)

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi Bansos Covid-19, Cita: Bapak Salah Sasaran

Dipanggil KPK Jadi Saksi Korupsi Bansos Covid-19, Cita: Bapak Salah Sasaran

Banten | Selasa, 30 Maret 2021 | 07:15 WIB

Gara-Gara eks Manajer, Cita Citata Harus Bayar Pajak Rp 700 Juta

Gara-Gara eks Manajer, Cita Citata Harus Bayar Pajak Rp 700 Juta

Entertainment | Selasa, 30 Maret 2021 | 07:15 WIB

Kasus Pengadaan Bansos Corona Bandung Barat, KPK Cegah 3 Orang ke LN

Kasus Pengadaan Bansos Corona Bandung Barat, KPK Cegah 3 Orang ke LN

News | Senin, 29 Maret 2021 | 21:46 WIB

Ditaruh Kardus Aqua, Joko Suruh Sopir Ambil Uang dari Harry di Kemensos

Ditaruh Kardus Aqua, Joko Suruh Sopir Ambil Uang dari Harry di Kemensos

News | Senin, 29 Maret 2021 | 19:54 WIB

Terkini

Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet

Penumpang KRL BNI City Melonjak 326 Persen di Hari Pertama Pengalihan Stasiun Karet

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:50 WIB

Bahas Rumah Rakyat di Hambalang, Prabowo Ingin Hunian Tak Sekadar Bangunan Tapi Nyaman

Bahas Rumah Rakyat di Hambalang, Prabowo Ingin Hunian Tak Sekadar Bangunan Tapi Nyaman

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:50 WIB

Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!

Mirip Pam Swakarsa, Pelibatan Ormas Bubarkan Demo Bisa Picu Konflik Horizontal!

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:50 WIB

Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar

Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar

Bola | Selasa, 01 September 2026 | 19:48 WIB

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Siaga

Gunung Sinabung Kembali Erupsi, Status Naik Jadi Siaga

Foto | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat

Satgas PASTI Ungkap 5 Modus Penipuan Online yang Paling Sering Merugikan Masyarakat

Bisnis | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok

Simpang Gramedia Jogja Memanas, Warga dan Massa Aksi Sempat Cekcok

News | Selasa, 01 September 2026 | 19:45 WIB

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Perkuat Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Gerak Cepat, Respons Tepat: Kilang Plaju Perkuat Kesiapan Fire Brigade Hadapi Kondisi Darurat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 19:41 WIB

Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar

Listrik Sempat Padam Lalu Menyala, 23 Rumah di Asrama Mattoanging Makassar Ludes Terbakar

Sulsel | Selasa, 01 September 2026 | 19:41 WIB

Rekor Terbanyak! 7.500 Lebih Atlet Pelajar Siap Guncang Popda Jateng 2026

Rekor Terbanyak! 7.500 Lebih Atlet Pelajar Siap Guncang Popda Jateng 2026

Jawa Tengah | Selasa, 01 September 2026 | 19:40 WIB

×