Brebes Sosialisasikan Perda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan

Rabu, 07 April 2021 | 19:22 WIB
Brebes Sosialisasikan Perda untuk Cegah Alih Fungsi Lahan
Ilustrasi lahan pertanian. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Kabupaten Brebes melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomer 13 tahun 2019 dalam rangka upaya pencegahan alih fungsi lahan pertanian dan hutan. Penataan ruang wilayah Brebes, dibagi dalam tiga zona wilayah antara lain zona hijau, zona kuning dan zona merah.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang DPSDA Ashari. Ia menyebut Perda akan menjadi alat kontrol pengendalian tatanan ruang lingkup Brebes guna menekan laju alih fungsi lahan ilegal. 

"Dengan kondisi keprihatinan tersebut maka, Perda nomer 13 tahun 2019 sebagai kontrol dalam mengatur pengendalian tatanan ruang lingkup wilayah Kabupaten Brebes agar bisa menekan laju pengalih fungsi lahan secara ilegal tanpa pertimbangan dan perijinan dari dinas yang berwenang," jelasnya.

Sementara, Setda Bidang Hukum Kabupaten Brebes Yanti mengatakan, dasar hukum implementasi dan konsekuensi pemanfaatan ruang harus sesuai dengan izin pemanfaatan tata ruang yang telah dikeluarkan.

"Tetapi, harus dikaji ulang sesuai prosedur dan hukum yg berlaku jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan," ujarnya.

Disebutkan, lahan Pertanian, hutan lindung  yang menjadi pemukiman, maupun alih lahan produktif merupakan masalah yang akan timbul di kemudian hari, disamping berkurangnya lahan pangan, juga dapat berpengaruh terhadap berkurangnya hutan yang berfungsi sebagai pelindung, sehingga dampaknya adalah bencana alam.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyebut makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

"Diharapkan Dinas terkait khususnya pertanian mengetahui dan diikutsertakan juga dalam pembentukan Tim Teknis. Di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota sangat penting dan perlunya peran serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu," jelas Syahrul, Rabu (7/4/2021).

Penyebab lainnya, jelas Mentan Syahrul, permasalahan dalam lambatnya penyusunan Perda tentang RTRW Propinsi dan Kabupaten dan Kota.

Baca Juga: Kementan Jamin Stok Pupuk Bersubsidi di Majalengka Aman

Perda RTRW Kabupaten dan Kota yang sudah dibahas di tingkat pusat dalam hal ini BKPRN Pusat, masih dibahas kembali dengan DPRD Kabupaten dan Kota termasuk pembahasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI