Array

Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan

Kamis, 15 April 2021 | 14:29 WIB
Ahli Bahasa dari JPU Kembali Absen, Kubu Jumhur Hidayat Keberatan
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sidang perkara penyebaran berita bohong atau hoaks atas terdakwa Jumhur Hidayat harus ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021) hari ini. Pasalnya, ahli bahasa yang sedianya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sang pentolan KAMI itu kembali dihadirkan di dalam ruang persidangan. Jumhur terlihat mengenakan batik berwarna cokelat serta celana bahan berwarna hitam.

Atas ketidakhadiran ahli bahasa dari kubu JPU, hakim ketua Agus Widodo menunda persidangan hingga Senin (19/4/2021) pekan depan. Agendanya pun masih sama, pemeriksaan ahli bahasa dari JPU.

"Ada halangan dari saksinya, kami kasih kesempatan hari Senin ya," kata hakim ketua Agus Widodo.

Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat berdiskusi dengan tim pengacara di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Terdakwa kasus hoaks Jumhur Hidayat saat berdiskusi dengan tim pengacara di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)

Namun, tim kuasa Jumhur dari LBH Jakarta keberatan lantaran bukan kali pertama ahli bahasa dari kubu JPU berhalangan hadir. Tak hanya itu, merujuk pada ketentuan KUHAP, masa penahanan Jumhur akan berakhir pada 3 Mei 2021 -- tepat 200 hari masa penahanan.

Hakim anggota Nazar Effriandi pun menjawab jika pihaknya tetap memberikan kesempatan pada kubu Jumhur untuk melakukan pembuktian. Terhadap masa penahanan Jumhur yang sebentar lagi akan berakhir, Nazar belum dapat memberikan jawaban secara tegas.

"Kepada anda (kuasa hukum) diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan terdakwa (Jumhur) tidak bersalah, sebagaimana disampaikan majelis hakim. Untuk penahanan, kita lihat nanti," sambung hakim Nazar.

"Berarti belum jelas ini," balas Arif Maulana selaku salah satu kuasa hukum Jumhur.

Pada giliriannya, kali ini Jumhur Hidayat angkat bicara. Dia bertanya pada majelis hakim, jika seandainya sang ahli bahasa kembali absen, apakah bisa diganti dengan ahli lainnya.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks, Jumhur Hidayat Kembali Hadir di Ruang Sidang Besok

"Seandainya saksi itu sakit apakah boleh diganti yang mulia? Misalnya sakitnya agak lama? tanya Jumhur.

Terkait masa penahanan yang akan berakhir pada 3 Mei 2021 mendatang, Jumhur turut angkat bicara. Dia pun sempat meminta penangguhan penahanan agar bisa bertemu dengan keluarganya di rumah.

"Kedua, tanggal 3 Mei saya bebas, mudah-mudahan dikasih penangguhan untuk bertemu keluarga, nanti balik lagi. Ini seandainya," lanjut dia.

Hakim ketua Agus Widodo pun hanya menjawab terkait ahli bahasa yang sedianya akan memberikan keterangan. Soal penangguhan penahanan, hakim Agus Widodo juga tidak memberikan jawaban secara tegas.

"Nanti masalah itu, masalah orang sakit tidak tahu. Mudah-mudahan sembuh. (Terkait penagguhan penahanan) Nanti kita lihat lagi," ucap hakim Agus Widodo.

Didakwa Sebar Hoaks

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI