TPPU Mustofa Kamal Pasa, KPK Periksa Dua Pejabat Kabupaten Mojokerto

Senin, 19 April 2021 | 10:40 WIB
TPPU Mustofa Kamal Pasa, KPK Periksa Dua Pejabat Kabupaten Mojokerto
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam perkara ini, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI