Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 19 April 2021 | 15:07 WIB
Kasus Bansos Corona, Ardian Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara
Sidang tuntutan Ardian Iskandar Maddanatja terdakwa kasus bansos Corona di Pengadilan Tipikor.

Suara.com - Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dituntut empat tahun penjara dalam kasus korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Selain pidana badan, penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara itu juga harus membayar denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/4/2021).

Jaksa Nur Aziz menyatakan terdakwa Ardian yang merupakan Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari yang nilainya mencapai miliaran rupiah agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," ungkap Jaksa M. Nur.

Jaksa Aziz menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Ardian. Ia, sama sekali tak membantu upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Untuk hal meringankan terdakwa terus terang dan mengakui segala perbuatannya," ucap Nur Aziz.

Dalam dakwaan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar kepada Juliari. Uang suap diberikan untuk pengadaan 115.000 paket bansos. 

Ardian melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk mengerjakan paket sembako pada tahap 9, tahap 10 dan tahap 12.

baca juga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Harry dan Ardian didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona

Penyuap Juliari Ungkap 'Saktinya' Sosok Penentu Besaran Paket Bansos Corona

News | Selasa, 13 April 2021 | 10:07 WIB

Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

Penyuap Eks Mensos Juliari Bongkar Istilah 'Bina Lingkungan' di Depan Hakim

News | Senin, 12 April 2021 | 19:14 WIB

KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari

KPK Pertajam Bukti Uang Bansos yang Dikumpulkan Eks Anak Buah Juliari

News | Kamis, 01 April 2021 | 11:14 WIB

Ditaruh Kardus Aqua, Joko Suruh Sopir Ambil Uang dari Harry di Kemensos

Ditaruh Kardus Aqua, Joko Suruh Sopir Ambil Uang dari Harry di Kemensos

News | Senin, 29 Maret 2021 | 19:54 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB