Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR

Jum'at, 23 April 2021 | 14:02 WIB
Jadi Makelar Kasus Suap Penyidik KPK, Aziz Syamsuddin Lecehkan Jabatan DPR
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Untuk Wali Kota M. Syahrial, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat dihadirkan dalam konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Stefanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI