ICW Sebut Tindakan Aziz Syamsuddin Bertentangan dengan Etika

Jum'at, 23 April 2021 | 20:10 WIB
ICW Sebut Tindakan Aziz Syamsuddin Bertentangan dengan Etika
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. [Suara.com/Stephanus Aranditio]

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin menjadi sorotan lantaran namanya disebut terkait dengan penyidik KPK Stefanus Robin Pettuju soal kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Lantaran itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak agar Aziz harus diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Divisi Hukum ICW Kurnia Ramadhana menyatakan,  yang dilakukan Aziz, jika benar terbukti maka hal itu telah melanggar nilai-nilai etika.

"Tindakan Aziz Syamsuddin bertentangan dengan nilai-nilai etika publik. Sebagai pejabat publik, Azis berperilaku dengan tidak patut," kara Kurnia dalam keterangannya yang terima Suara.com, Jumat (23/4/2021).

Untuk itu, Kurnia mengatakan, MKD perlu menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Aziz tersebut. Apalagi Aziz disebut sebagai aktor yang memperkenalkan Stefanus dengan Syahrial.

"Aziz perlu diproses secara etik oleh Mahkamah Kehormatan Dewan. Dugaan tindakan yang dilakukan oleh Aziz berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik DPR RI," tuturnya.

Di sisi lain, Kurnia mengatakan, Dewan Pengawas KPK juga harus menindak Stefanus dalam dugaan pelanggaran etik.

"Penting pula mengingatkan kepada setiap pihak, baik internal KPK maupun eksternal, agar tidak berusaha mengintervensi pemeriksaan yang saat ini sedang dilakukan oleh lembaga anti rasuah tersebut," ungkapnya.

"Sebab, jika itu dilakukan, maka pihak-pihak tersebut dapat disangka dengan Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice," sambungnya.

Dugaan Aziz

Baca Juga: Peran Aziz Syamsuddin dalam Kasus Suap Penyidik KPK, ICW: Harus Diusut

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menyebut Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin merupakan aktor yang mempertemukan penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pettuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stefanus dan Syahrial kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Stefanus mendapatkan uang Rp 1,3 miliar agar dapat menutup kasus korupsi Syahrial yang tengah ditangani KPK.

Selain Syahrial dan Stefanus, KPK juga menetapkan seorang pengacara bernama Maskur Husein jadi tersangka. Firli membeberkan kontruksi kasus, pada awal Oktober 2020, Stefanus ternyata melakukan pertemuan dengan Syahrial dan Aziz Syamsuddin.

"SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Dalam pertemuan itu, kata Filri, tujuan Aziz Syamsuddin agar Stefanus dapat membantu Syahrial supaya kasus yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai dihentikan.

Lebih lanjut, kata Firli, hingga akhirnya Stefanus mau membantu Syahrial yang tersangkut kasus korupsi di Tanjingbalai oleh KPK. Stefanus meminta imbalannya, yaitu uang Rp 1,3 miliar yang diterimanya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI