Di Sidang, Epidemiolog: Mer-C Tak Berhak Tes Swab Covid Habib Rizieq

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 05 Mei 2021 | 14:29 WIB
Di Sidang, Epidemiolog: Mer-C Tak Berhak Tes Swab Covid Habib Rizieq
Dua saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam kasus tes swab Rizieq Shihab di PN Jaktim (Suara.com/Bagaskara).

Suara.com - Ahli Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menyampaikan kalau MER-C tidak semestinya atau tidak boleh melakukan swab test Covid-19 terhadap Habib Rizieq Shihab. Pasalnya MER-C disebut hanya sebagai sebuah organisasi. 

Hal itu disampaikan Tri ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). 

Awalnya Ketua Majelis Hakim Khadwanto bertanya kepada ahli terkait dengan wewenang MER-C melakukan swab test terhadap Rizieq. Hakim bertanya apakah sebagai sebuah organisasi MER-C boleh melakukan swab test covid kepada seseorang atau tidak. 

"MER-C itu organisasi, berhak enggak melakukan swab test?" tanya majelis hakim. 

"Kalau organisasi, tidak," jawab Tri. 

Tri sebagai ahli kemudian menjelaskan kalau pihak yang diperbolehkan melakukan swab test covid hanya fasilitas-fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah. Sementara MER-C sebagai sebuah organisasi tidak diperkenankan. 

"Jadi kalau Satgas Covid-19 akan memerintahkan Dinas kesehatan. Jadi nanti dinas akan menunjuk petugas-petugas kesehatan yang bisa memeriksa atau mengambil swab," tutur Tri. 

Untuk diketahui, Rizieq memang sempat dilakukan test covid antigen dan juga akhirnya dilakukan swab test PCR di RS UMMI oleh tim MER-C. Hasilnya Rizieq dinyatakan reaktif dan juga positif trrpaoar covid dari sejumlah tes covid yang dijalani. 

Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut BAP Ahli Digiring Polisi, Rizieq ke Hakim: Saya Minta Abaikan Saja

Sebut BAP Ahli Digiring Polisi, Rizieq ke Hakim: Saya Minta Abaikan Saja

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 14:08 WIB

Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

Rizieq Cecar Ahli Sosiologi Hukum Pidana soal Pasal yang Didakwakan JPU

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 13:03 WIB

Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

Hari ini, Ahli Sosiologi Hukum hingga Epidemiolog jadi Saksi Sidang Rizieq

News | Rabu, 05 Mei 2021 | 10:20 WIB

Pasar Tanah Abang Membludak, Epidemiolog: Kesadaran Mesti Dibangun

Pasar Tanah Abang Membludak, Epidemiolog: Kesadaran Mesti Dibangun

News | Senin, 03 Mei 2021 | 14:25 WIB

Terkini

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:48 WIB

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB