Selain itu, ada pula Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina. Kemudian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) SN 45 RSD terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tak hanya kartu identitas terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara polisi juga turut menyita satu topi Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara. Topi tersebut tampak berpangkat bintang dua.
Sejauh ini, Rusdi Karepesina baru dikenakan sanksi tilang. Dia dijerat dengan Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).