Satpol PP Tangsel Ciduk 13 Terduga PSK di Warung Remang-remang

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 06 Mei 2021 | 13:44 WIB
Satpol PP Tangsel Ciduk 13 Terduga PSK di Warung Remang-remang
Razia hiburan malam di Kota Tangsel. (Ist/bantennews)

Suara.com - 13 wanita pemandu lagu yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) diciduk petugas Satpol PP Tangerang Selatan di warung Remang-remang, Jalan Anggrek, Rt.01, RW.03, Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Rabu (5/5/2021) malam.

Para anggota Satpol PP bergerak ke warung berdasarkan dari laporan warga. Setelah diintai selama 2 hari, barulah satuan yang diberi nama gagak hitam itu bergerak.

“Ada 13 perempuan dan seorang laki-laki yang kita bawa ke kantor," ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Selain mengamankan 13 wanita diduga PSK, barang bukti miras juga ikut disita. Pemilik disebut sudah menyalahi aturan dikarenakan beroperasi di saat bulan Ramadhan.

"Barang buktinya tadi ada botol-botol miras juga,” tuturnya.

Diterangkan Sapta, keberadaan warung remang-remang yang menyediakan miras dan prostitusi telah melanggar Peraturan Daerah (Perda). Oleh karenanya harus ditertibkan.

“Jadi pelanggarannya itu adalah lokasi ini dijadikan sebagai tempat prostitusi dan penyediaan miras,” jelas Sapta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI