Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 10 Mei 2021 | 19:04 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, Bupati Nganjuk Patok Harga Hingga Rp150 Juta
Tangkapan layar video Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. (Youtube)

Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat mematok harga Rp15 juta-Rp150 juta untuk para kepala desa hingga camat yang ingin mendapatkan jabatan.

"Jadi, dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," ungkap Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).

Agus menyatakan Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya. Apakah adanya dugaan penerimaan yang lebih besar diterima oleh Bupati Novi.

"Ini kan masih awal, kami akan lakukan pedalaman dan pengembangan mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ujarnya.

Bupati Nganjuk Novi sudah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun mereka yakni, M Izza Muhtadi selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai perantara suap.

Sedangkan, sebagai pemberi suap Edie Srijato Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto Camat Berbek; Bambang Subagio Camat Loceret; Tri Basuki Widodo mantan Camat.

Dalam operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri menemukan uang tunai mencapai Rp647 juta lebih dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Diduga uang itu berasal dari suap para camat dalam kasus jual beli jabatan.

"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," tuturnya.

Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. Dimana KPK menerima laporan pada 13 April, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.

baca juga

Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.

Menurut Agus dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini KPK hanya membantu dalam pengungkapan kasus. Untuk penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," tuturnya.

Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Foto | Senin, 10 Mei 2021 | 18:55 WIB

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Novi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan

News | Senin, 10 Mei 2021 | 18:34 WIB

Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK

Limpahkan Kasus OTT Bupati Nganjuk ke Bareskrim Polri, Begini Dalih KPK

News | Senin, 10 Mei 2021 | 18:21 WIB

Terkini

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Indeks CFX10 Melonjak 23,95%, Bursa Kripto CFX Tunjukkan Tren Positif

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

8 Perbedaan Energi Potensial Gravitasi dan Energi Potensial Pegas

8 Perbedaan Energi Potensial Gravitasi dan Energi Potensial Pegas

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 10:21 WIB

Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar

Anak Jakarta Bisa Kuliah S2-S3 di Kampus Dunia, Pemprov Siapkan Rp 100 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:17 WIB

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Rekening dan Nomor Bisa Dicek Sebelum Transfer

OJK Siapkan Aplikasi Anti-Scam, Rekening dan Nomor Bisa Dicek Sebelum Transfer

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:16 WIB

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Pasar Kripto Indonesia Menguat, Bursa CFX Catat Kinerja Positif Agustus 2026

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:15 WIB

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Indeks CFX10 Melesat 0,64%, Bitcoin Lagi Terbang

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:14 WIB

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

Sorenya Dicopot, Eks Menkeu Purbaya Malamnya Bikin Gempar: Sudah Siap Belum?

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:08 WIB

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Pengen Potongan Belanja Rp50 Ribu Tanpa Ribet? Pakai Kartu BRI Aja

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Sinergi Industri dan Regulator Makin Kuat Bersama Bursa Kripto CFX

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 10:04 WIB

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Generasi Muda Harus Melek Tradisi: Bagaimana Topeng Blantek Tetap Eksis?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 10:01 WIB

×