Resmi Ditahan Bareskrim, Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Selasa, 11 Mei 2021 | 11:48 WIB
Resmi Ditahan Bareskrim, Bupati Nganjuk Terancam 20 Tahun Penjara
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan tersangka lainnya saat resmi ditahan oleh Bareskrim Polri. (Suara.com/M Yasir)

Suara.com - Bareskrim Polri resmi menahan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Dia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan per hari ini.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan selain Novi, penyidik juga menahan enam tersangka lainnya. Mereka, yakni Camat Pace; Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro; Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret; Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro; Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk; M Izza Muhtadin (MIM).

"Para tersangka mulai hari ini akan kita lakukan penahanan di Bareskrim Polri. Ini adalah bentuk koordinasi yang kita lakukan dengan KPK untuk beberapa tindak pidana korupsi yang kita lakukan saat ini," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Dalam perkara ini tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kena OTT

Novi sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan alias OTT oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5) kemarin. Dia ditangkap terkait kasus jual beli jabatan.

Dalam OTT tersebut turut disita barang bukti uang senilai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

baca juga

Kasus ini kekinian ditangani langsung oleh Bareskrim Polri. Adapun, penyelidikan terhadap kasus tersebut telah dilakukan sejak April 2021 lalu.

"Ini pertama kali dalam sejarah KPK dan Bareskrim Polri bersinergi mengungkap kasus dugaan suap kepala daerah," pungkas Argo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka, Hari Ini Bupati Nganjuk Dibawa ke Bareskrim Polri

Jadi Tersangka, Hari Ini Bupati Nganjuk Dibawa ke Bareskrim Polri

News | Selasa, 11 Mei 2021 | 09:49 WIB

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Tiga Camat Ikut Terseret

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Tiga Camat Ikut Terseret

Jatim | Selasa, 11 Mei 2021 | 04:20 WIB

Bongkar Isi Garasi Bupati Nganjuk yang Tertangkap OTT KPK, Seleranya Sangar

Bongkar Isi Garasi Bupati Nganjuk yang Tertangkap OTT KPK, Seleranya Sangar

Otomotif | Senin, 10 Mei 2021 | 20:24 WIB

Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

Profil Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang Kena OTT KPK

News | Senin, 10 Mei 2021 | 19:18 WIB

Terkini

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

×