Sementara itu, bila jamaah datang setelah imam melakukan beberapa takbir, maka ia cukup mengikutinya tanpa harus menggenapinya.
“Sedangkan masbuk (makmum yang tertinggal beberapa saat) hanya bertakbir sedapatnya mengikut sisa takbir imamnya. Di dalam Syarah dikatakan, kalau masbuq mengikuti imam di rakaat pertama misalkan, dan ia mendapati sisa sekali takbir imam, maka ia cukup sekali bertakbir. Atau kalau masbuk mengikuti imam pada rakaat kedua, ia cukup bertakbir sebanyak lima kali. Sedangkan di rakaat keduanya (setelah imam salam), ia cukup bertakbir sebanyak lima kali karena kalau mengqadha takbir yang luput, ia justru meninggalkan sunah lainnya,” (Lihat Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin, Busyral Karim, Beirut, Darul Fikr, 1433-1434 H/2012 M, juz II, halaman 355).
Oleh karena itu, bila makmum mendapati imam sudah selesai membaca surat Al-Fatihah maka tidak perlu melakukan takbir yang tertinggal.
Kontributor : Lolita Valda Claudia