Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 19 Mei 2021 | 15:06 WIB
Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
Refly Harun dan beberapa ahli lainnya saat dihadirkan dalam sidang kasus swab tes Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)

Suara.com - Surat Telegram Kepala Kepolisian RI (Kapolri) sempat disinggung dalam sidang lanjutan kasus swab test RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021).

Awalnya salah satu kuasa hukum Rizieq yakni Aziz Yanuar dalam sidang bertanya kepada Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang dihadirkan sebagai saksi ahli.

Aziz bertanya kepada Refly soal penerapan Pasal 216 KUHP ternyata banyak didasari dari adanya Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/S/7/2020 tanggal 16 November 2020.

"Pertanyaannya menurut hukum tata negara apakah telegram tersebut dapat menjadi rujukan adanya pelanggaran prokes?," tanya Aziz dalam sidang.

Mendengar hal itu Refly kemudian memberikan jawabannya. Menurutnya, Surat Telegram, Maklumat hingga Surat Edaran tidak termasuk dalam hirarki perundang-undangan.

Sehingga, kata dia, adanya Telegram hingga Surat Edaran tersebut tak bisa dikategorikan sebagai peraturan yang mengikat secara umum.

"Yang namanya telegram ada yang namanya maklumat ada surat edaran yang menurut saya itu tidak bisa dianggap sebagai sebuah peraturan yang mengikat secara umum," kata Refly.

Menurut Refly peraturan itu bisa dikatakan mengikat dalam ranah internal kepolisian saja. "Tapi untuk mengungkapnya kepada publik atau masyarakat luas maka dia tidak bisa dilakukan melalui surat telegram tersebut," tuturnya.

Adapun kekinian, kata Refly, Surat Telegram hingga Surat Edaran tetap dikeluarkan lantaran adanya kebiasaan yang dilakukan oleh institusi Polri. Menurutnya, hal itu bisa diubah, misalnya dengan membuat baju peraturan.

"Padahal undang-undang sudah mengatakan kalau kita ingin peraturan undang-undang yang mengikat maka buat lah dia dalam baju peraturan," tuturnya.

Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini

Bogor | Rabu, 19 Mei 2021 | 13:42 WIB

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 12:59 WIB

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

Sidang HRS, Refly Harun: Tak Rasional Hak Politik Pelanggar Prokes Dicabut

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 11:59 WIB

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

Hari Ini, Habib Rizieq Bawa Refly Harun ke Sidang Kasus Swab RS Ummi Bogor

News | Rabu, 19 Mei 2021 | 10:37 WIB

Terkini

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

Seberapa Penting Selat Hormuz untuk Dunia?

News | Senin, 23 Maret 2026 | 13:04 WIB

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

Strategi Mengerikan Perang Iran, Makin Ganas Hingga Diprediksi Akan Kalahkan AS - Israel

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:52 WIB

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:39 WIB

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

4 Anggota BAIS TNI Terlibat Teror Air Keras, DPR Desak Pengusutan Transparan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:30 WIB

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

Jet Siluman Amerika Serikat Seperti Pesawat Mainan, Dipecundangi Iran Sampai Rontok

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:25 WIB

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

Krisis Iklim Menguat, Indonesia Butuh Komitmen Politik Kuat untuk Memitigasinya

News | Senin, 23 Maret 2026 | 12:18 WIB

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

Cemburu Berujung Maut, Suami Siri Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:59 WIB

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

Israel Porak-poranda Dibom Rudal Kiamat Iran, Negara Tetangga Ikut Repot Hingga Ratusan Orang Tewas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:44 WIB

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:26 WIB

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

Spesifikasi Pesawat Tempur F-35, Jet Siluman Amerika Serikat Keok Ditembak Iran

News | Senin, 23 Maret 2026 | 11:17 WIB