Istri Sewa Tiga Orang untuk Membunuh Warga yang Dianggap Menyantet Suaminya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:53 WIB
Istri Sewa Tiga Orang untuk Membunuh Warga yang Dianggap Menyantet Suaminya
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]

Suara.com - Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Bunabi (69) ditangkap polisi. Pembunuhan dilatari dendam salah satu tersangka, Siti Marwiyah (51), karena menganggap korban telah menyantet suaminya.

Siti warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa. Dia menjadi otak kasus pembunuhan. Siti menyewa tiga orang untuk menjalankan aksi. Ketiga orang yang semuanya telah ditangkap polisi yaitu Kailani (58), warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Kemudian Ahwan dan Mansur.

“Dalam pemeriksaan, Siti Marwiyah mengaku menyuruh tiga tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Bunabi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam laporan Beritajatim.com.

Kepada polisi, Siti mengatakan sakit hati kepada Bunabi. Siti menuduh Bunabi telah menyantet suami Siti, Rifai.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, Siti menjanjikan membayar ketiga tersangka Rp15 juta setelah berhasil menjalankan aksi.

"Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” kata Widiarti.

Bunabi (69), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Minggu (16/05/2021di kebun miliknya, Dusun Karpote, Desa Kalinganyar.

Kondisi tubuh Bunabi penuh dengan luka bekas penganiayaan.

Ahwan yang pertama-tama ditangkap polisi mengatakan ikut memukul Bunabi dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali. Pukulan mengenai leher kanan dan lengan kiri.

Baca Juga: Simpan Mayat 4 Bulan dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau

Mansur dan Kailani mengatakan memukul korban dengan menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.

Keempat tersangka kini diamankan di Polsek Kangean. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP subsider pasal 170 KUHP subsider pasal 340 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Widiarti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI