Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap di Bogor

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:46 WIB
Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap di Bogor
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (26) rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (26) rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. Rangga merupakan pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rangga melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36) tertangkap.

"Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara dari hasil laporan masyarakat kita amankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Namun birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.

"Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil HP korban dan HP yang berada di bawah TV," bebernya.

Dua Tertangkap

Polisi sebelumnya menangkap Risky dan Abdullah. Risky merupakan rekan Rangga. Sedangkan, Abdullah merupakan seorang penadah barang hasil curian.

Risky ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi Rangga saat tengah merampok dan memperkosa korban.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan
pencurian," ungkap Yusri.

Sedangkan, Abdullah ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya.

Atas perbuatannya ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!

Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:03 WIB

Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean

Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:01 WIB

Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK

Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:24 WIB

Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?

Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:12 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB