Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap di Bogor

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:46 WIB
Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap di Bogor
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (26) rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (26) rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. Rangga merupakan pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rangga melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36) tertangkap.

"Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara dari hasil laporan masyarakat kita amankan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Namun birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.

"Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil HP korban dan HP yang berada di bawah TV," bebernya.

Dua Tertangkap

Polisi sebelumnya menangkap Risky dan Abdullah. Risky merupakan rekan Rangga. Sedangkan, Abdullah merupakan seorang penadah barang hasil curian.

Risky ditangkap pada Minggu (16/5) kemarin. Dia berperan membantu dan mengawasi Rangga saat tengah merampok dan memperkosa korban.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan
pencurian," ungkap Yusri.

baca juga

Sedangkan, Abdullah ditangkap pada Sabtu (15/5) di kediamannya. Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya.

Atas perbuatannya ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!

Anak Anggota DPRD Bekasi Jadi DPO Pemerkosaan, Komisi III: Tembak Saja!

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:03 WIB

Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean

Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 13:01 WIB

Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK

Klaim Cegah Pungli, Polda Metro Utamakan Si Ondel buat Layanan Pajak STNK

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 12:24 WIB

Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?

Ogah Dikaitkan Kasus Anak yang Perkosa ABG, Anggota DPRD IHT Lepas Tangan?

News | Kamis, 20 Mei 2021 | 11:12 WIB

Terkini

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027

MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?

Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB

Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang

Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:57 WIB

KPAI Sebut Rumah, Sekolah, dan Ruang Digital Masih Jadi Tempat Rawan bagi Anak

KPAI Sebut Rumah, Sekolah, dan Ruang Digital Masih Jadi Tempat Rawan bagi Anak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:57 WIB

Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000

Keponakan Prabowo Berikan Syarat Pembelian Dolar AS di Atas US$10.000

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:53 WIB

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

Demo Desak Penahanan Febrie Adriansyah di Kejagung Berujung Ricuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:45 WIB

Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

Alasan Donald Trump Calonkan Presiden FIFA Gianni Infantino Jadi Sekjen PBB

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:40 WIB

×