"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," katanya. [Antara]
Mantan ART Dibantu Pacarnya Curi Perhiasan Senilai Rp25 Juta
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:16 WIB

BERITA TERKAIT
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
15 September 2025 | 18:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI