"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," katanya. [Antara]
Mantan ART Dibantu Pacarnya Curi Perhiasan Senilai Rp25 Juta
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:16 WIB

BERITA TERKAIT
Kisah Pilu ART Pringsewu: "Disandera" Majikan di Apartemen Mewah Jakarta Gara-gara Utang Rp17 Juta
23 Juli 2025 | 15:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI