"Kedua pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Mereka bakal dijerat Pasal 36 KUHP subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara," katanya. [Antara]
Mantan ART Dibantu Pacarnya Curi Perhiasan Senilai Rp25 Juta
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 21 Mei 2021 | 12:16 WIB
BERITA TERKAIT
Banyumas Punya 90.000 UMKM Raksasa: Inilah Rahasia Sukses Mereka yang Kini Siap Go Global!
29 November 2025 | 13:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI