Penggugat Polusi Udara Jakarta: Negara Abai dan Gagal Menjamin Hak Warga

Siswanto, Deutsche Welle

Sabtu, 22 Mei 2021 | 17:00 WIB
Penggugat Polusi Udara Jakarta: Negara Abai dan Gagal Menjamin Hak Warga
Polusi udara [DW]

Suara.com - Salah satu penggugat dari WALHI mengatakan kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan putusan kasus pencemaran udara Jakarta.  ''Molornya putusan hakim berarti semakin memperpanjang waktu upaya pemulihan kualitas udara.''

Sidang pembacaan putusan terkait gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta yang seharusnya dibacakan hari ini Kamis (20/05), dinyatakan ditunda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan hingga 10 Juni 2021 karena bukti yang diterima hakim belum lengkap.

Khalisah Khalid, salah satu penggugat yang juga Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  mengatakan kecewa karena proses sidang sudah berjalan sangat panjang.

‘’Sudah hampir dua tahun prosesnya dan menurut kami salah satu proses persidangan yang cukup panjang,’’ ujar Khalisah kepada DW Indonesia, saat dihubungi Kamis (20/05).

Ibu berusia 42 tahun itu adalah salah satu dari 32 penggugat. Khalisah mengatakan jika putusan diberikan hari ini maka akan memberikan harapan yang sangat besar bagi semua orang yang memang membutuhkan udara bersih dan sehat.

‘’Semakin molor putusan hakim, akan semakin memperpanjang waktu untuk upaya pemulihan terhadap kualitas udara,’’ katanya.

Gugatan terkait polusi udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.

Tujuh tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

baca juga

Khalisah menambahkan bahwa upaya aktivis lingkungan dalam menyuarakan dan memprotes buruknya kualitas udara sudah cukup panjang.

Bahkan dialog kebijakan dengan KLHK dan Pemprov terkait sudah dilakukan. Namun, dalam hal ini Khalisah menilai, ''Negara abai bahkan gagal untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap udara bersih dan sehat bagi warga negaranya.''

Gugatan mewakili kelompok rentan Kasus yang sudah menggantung selama hampir dua tahun ini awalnya dimulai dari gugatan warga negara yang khawatir terhadap kualitas udara Jakarta yang semakin buruk.

Kekhawatiran semakin meningkat terhadap kelompok rentan yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap buruknya kualitas udara, seperti anak-anak dan ibu hamil.

‘’Saya sebagai ibu sebenarnya sedang berdiri dalam persidangan ini mewakili hak anak saya, karena anak saya belum bisa menggunakan hak gugatnya,’’ katanya.

Khalisah mengatakan dia mewakili anaknya untuk menggugat kelalaian negara karena tidak bisa memastikan jaminan hak anak-anak untuk bisa mendapatkan udara yang bersih.

Dari kota-kota di dunia dengan polusi udara terburuk tahun lalu, 148 peringkat teratas berada di kawasan Asia-Pasifik, demikian menurut Perusahaan teknologi kualitas udara Swiss IQAir.

Data di situs AirVisual pada tahun 2019 pernah menempatkan Jakarta di peringkat pertama kualitas udara buruk di dunia.

Pada April 2020 AirVisual menempatkan Jakarta di posisi kesembilan dalam daftar yang sama.

Para penggugat berharap sisa waktu putusan sidang hingga 10 Juni dapat memperkuat keyakinan majelis hakim atas permohonan mereka.

‘‘Karena pada dasarnya permohonan yang kami ajukan melalui proses hukum ini adalah apa yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena kita tahu di konstitusi kita jelas menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi hak dasar warga negara,‘‘ katanya.

Seberapa efektif kebijakan pemerintah pusat dan daerah? Irvan Pulungan, utusan khusus Gubernur Jakarta untuk perubahan iklim, mengatakan Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru sejak gugatan diajukan, termasuk memasang panel surya di gedung pemerintah dan mendorong uji emisi, seperti dikutip dari Reuters.

"Gugatan itu merupakan upaya kolaboratif untuk mendorong sesuatu yang bukan hanya pro-rakyat, pro-lingkungan, tetapi juga pro-keadilan sosial, ”ujar Irvan seraya menambahkan untuk memaksimalkan efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan pusat maka diperlukan integrasi tindakan.

Namun, Khalisah mengatakan langkah-langkah yang dijanjikan belum cukup untuk bisa mengubah dan memastikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak mau membatalkan proyek incinerator dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.

‘‘Selama itu belum dilakukan atau hal-hal pokok yang berkontribusi terhadap pencemaran udara itu belum bisa kami terima, menurut pandangan kami apa yang sudah dilakukan memang belum cukup,’’ ujar Khalisah leih lanjut.

'Selamatkan anak cucu kita semua'

Para penggugat berharap seluruh permohonan gugatan dikabulkan dan negara secara hukum dinyatakan bersalah.

Sehingga, tergugat harus mengambil langkah yang cepat dan progresif untuk membuat regulasi dan peraturan guna memastikan penanganan pencemaran udara dan pemulihan kualitas udara di Jakarta.

‘’Ini bukan hanya berdampak pada kami para pemohon, tetapi juga akan berdampak pada semua orang. Bahkan para tergugat sendiri, misalnya saya menggugat sebagai ibu atas nama hak anak saya, ketika gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim, sebenarnya juga sedang menyelamatkan anak cucu para tergugat dan anak cucu kita semua,’’ katanya.

Gugatan ini juga mendapat perhatian dari PBB, yang kemudian mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) David R.Boyd sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dan memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada para tergugat.

Gubernur Banten dan Jawa Barat turut menjadi tergugat dalam kasus ini karena penelitian CREA membuktikan bahwa salah satu penyebab polusi udara Jakarta adalah gas buang dari pembangkit listrik dari Banten dan industri di Jabar yang terbawa angin.

Demikian menurut data yang diterima DW Indonesia dari Yayasan Indonesia Cerah, salah satu LSM yang menjadi tim kampanye gugatan ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

WALHI: Sebutan "Bencana Alam" Tak Boleh Menutupi Kerusakan Ekologis

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Di Balik Rencana Zonasi Pesisir Jawa Tengah, Nelayan Khawatir Ruang Hidup Kian Menyempit

Di Balik Rencana Zonasi Pesisir Jawa Tengah, Nelayan Khawatir Ruang Hidup Kian Menyempit

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 15:01 WIB

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

WALHI Bongkar Eksploitasi Ugal-ugalan di Jawa, Dari Reklamasi Jakarta hingga 20 PSN Jatim

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:48 WIB

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 15:12 WIB

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:45 WIB

Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:54 WIB

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

WALHI 'Semprot' Pemprov DKI: Bukannya Perluas Akses Transportasi Umum, Malah Naikkan Tarif

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:49 WIB

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

WALHI Kritik Kenaikan Tarif Transjakarta, Krisis Udara Ibu Kota Bakal Makin Parah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 12:18 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×