Puluhan Narapidana India Takut Virus Corona, Sebut Lebih Aman di Penjara

Reza Gunadha, Rima Suliastini

Senin, 31 Mei 2021 | 13:13 WIB
Puluhan Narapidana India Takut Virus Corona, Sebut Lebih Aman di Penjara
Ilustrasi narapidana di penjara. [Shutterstock]

Suara.com - Puluhan narapidana di India menolak pembebasan bersyarat dan memilih tetap tinggal di penjara karena angka kasus virus corona yang sangat tinggi di negara itu.

Menyadur New India Express Senin (31/05), setidaknya ada 21 narapidana du Uttar Pradesh yang menulis surat pada pihak berwenang untuk tetap berada di penjara.

Mereka datang dari 9 penjara dan kompak mengatakan tidak ingin pembebasan bersyarat karena tinggal di penjara "lebih aman dan lebih sehat" bagi mereka selama pandemi Covid-19.

Menurut Direktur Jenderal Administrasi Penjara Anand Kumar, deretan narapidana itu datang dari penjara negara bagian di Ghaziabad, Gautam Buddh Nagar, Meerut, Maharajganj, Gorakhpur dan Lucknow.

Alasan utama lainnya yang mereka berikan adalah jika mereka keluar, mereka tidak akan mendapatkan makanan dan fasilitas kesehatan lain seperti yang didapat di penjara.

Anggota keluarga Vijay Raju, yang meninggal karena penyakit virus corona (COVID-19), berduka sebelum kremasinya di tanah krematorium di desa Giddenahalli di pinggiran Bengaluru, India, Kamis (13/5/2021). [Antara/Reuters/Samuel Rajkumar/FOC/sa]
Anggota keluarga Vijay Raju, yang meninggal karena penyakit virus corona (COVID-19), berduka sebelum kremasinya di tanah krematorium di desa Giddenahalli di pinggiran Bengaluru, India, Kamis (13/5/2021). [Antara/Reuters/Samuel Rajkumar/FOC/sa]

"Para narapidana mengatakan pemeriksaan kesehatan dilakukan secara teratur di penjara. Mereka dapat makanan tepat waktu, aman dan sehat di penjara."

"Para narapidana mengatakan bahwa begitu mereka keluar dari penjara, mereka harus berjuang untuk mencari nafkah," kata Kumar.

"Karena mereka telah memberikannya secara tertulis, jelas kami harus menerima pendirian mereka dan menghormatinya."

Kumar juga mengatakan lebih dari 2.200 narapidana telah dibebaskan dengan pembebasan bersyarat sementara, dan lebih dari 9.200 narapidana telah diberi jaminan sementara.

baca juga

Secara keseluruhan, sekitar 11.500 narapidana telah dibebaskan mengikuti rekomendasi dari komite berkekuatan tinggi atas perintah Mahkamah Agung, katanya.

Mahkamah Agung telah mengarahkan semua negara bagian dan wilayah persatuan untuk membentuk komite tingkat tinggi untuk mempertimbangkan pemberian pembebasan bersyarat atau jaminan sementara kepada tahanan dan jaminan untuk pelanggaran yang memerlukan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pasutri Bikin Emosi Saat Ngontrak Rumah, 'Semoga Ngontrak di Penjara'

Viral Pasutri Bikin Emosi Saat Ngontrak Rumah, 'Semoga Ngontrak di Penjara'

Hits | Rabu, 21 April 2021 | 10:04 WIB

Gedung Putih Ancam Rusia Jika Navalny Sampai Meninggal di Penjara

Gedung Putih Ancam Rusia Jika Navalny Sampai Meninggal di Penjara

News | Senin, 19 April 2021 | 12:58 WIB

Pecandu Alkohol, Monyet Ini Dihukum Seumur Hidup di Penjara Kebun Binatang

Pecandu Alkohol, Monyet Ini Dihukum Seumur Hidup di Penjara Kebun Binatang

Hits | Senin, 19 April 2021 | 10:17 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×