Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 09 Juni 2021 | 09:04 WIB
Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal
ILUSTRASI pelaku penganiayaan bocah atau bayi. [Instagram@satreskrim_polres_lebak]

Suara.com - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sepasang suami istri tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, saat jumpa pers, Selasa (8/6/2021).

Kedua pelaku masing-masing laki-laki BNZ (27) dan perempuan berinisial DL (27). Mereka berasal dari Pulau Nias, Sumatra Utara, yang berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang ditangkap awal bulan ini.

Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang juga keponakannya masing - masing perempuan ML (13) hingga meninggal dunia, dan perempuan AL (11) yang mengalami patah tulang hidung.

Saat itu korban AL ditemani keluarganya mendatangi Mapolres Kuansing pada 31 Mei 2021 untuk melaporkan penganiayaan tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku penganiayaan sadis itu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku DL juga merupakan tante korban, sehingga hampir setiap hari ketemu dan terjadilah penganiayaan maut tersebut.

Kapolres AKBP Hengki Poerwanto menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pelaku perempuan DL, perbuatan kekerasan itu didasari balas dendam terhadap perbuatan ayah korban pada awal tahun 2019 silam.

Saat itu ayah korban telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Singigi. Ayah korban yang berinisial BL saat ini tengah menjalani vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Namun, karena perbuatan kekerasan telah berlangsung lama hingga mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Malang | Rabu, 09 Juni 2021 | 08:01 WIB

Tragis! Kakek di Dairi Tewas Dianiaya Anak Tiri Pakai Alu

Tragis! Kakek di Dairi Tewas Dianiaya Anak Tiri Pakai Alu

Sumut | Selasa, 08 Juni 2021 | 16:26 WIB

Bahar Smith Cuma Dituntut 5 Bulan Penjara, Jaksa: Itu Bukan karena Keraguan

Bahar Smith Cuma Dituntut 5 Bulan Penjara, Jaksa: Itu Bukan karena Keraguan

News | Selasa, 08 Juni 2021 | 14:50 WIB

Sadis! Cuma Karena Merasa Tak Dihargai, Santri Senior Aniaya Santri Yunior Hingga Tewas

Sadis! Cuma Karena Merasa Tak Dihargai, Santri Senior Aniaya Santri Yunior Hingga Tewas

Kaltim | Senin, 07 Juni 2021 | 19:23 WIB

Santri Tewas Dianiaya Senior, Begini Kata Pesantren Darul Arafah

Santri Tewas Dianiaya Senior, Begini Kata Pesantren Darul Arafah

Sumut | Senin, 07 Juni 2021 | 14:10 WIB

Terungkap, Ini Motif Santri Pesantren di Deli Serdang Tewas Dianiaya Senior

Terungkap, Ini Motif Santri Pesantren di Deli Serdang Tewas Dianiaya Senior

Sumut | Senin, 07 Juni 2021 | 11:23 WIB

Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior di Deli Serdang

Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Santri Pesantren Tewas Dianiaya Senior di Deli Serdang

Sumut | Senin, 07 Juni 2021 | 11:14 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB