Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 09 Juni 2021 | 09:04 WIB
Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal
ILUSTRASI pelaku penganiayaan bocah atau bayi. [Instagram@satreskrim_polres_lebak]

Suara.com - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Henky Poerwanto mengatakan, pihaknya telah menangkap sepasang suami istri tersangka pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban, saat jumpa pers, Selasa (8/6/2021).

Kedua pelaku masing-masing laki-laki BNZ (27) dan perempuan berinisial DL (27). Mereka berasal dari Pulau Nias, Sumatra Utara, yang berdomisili di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, yang ditangkap awal bulan ini.

Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap dua orang yang juga keponakannya masing - masing perempuan ML (13) hingga meninggal dunia, dan perempuan AL (11) yang mengalami patah tulang hidung.

Saat itu korban AL ditemani keluarganya mendatangi Mapolres Kuansing pada 31 Mei 2021 untuk melaporkan penganiayaan tersebut. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku penganiayaan sadis itu.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku DL juga merupakan tante korban, sehingga hampir setiap hari ketemu dan terjadilah penganiayaan maut tersebut.

Kapolres AKBP Hengki Poerwanto menyebutkan, berdasarkan keterangan dari pelaku perempuan DL, perbuatan kekerasan itu didasari balas dendam terhadap perbuatan ayah korban pada awal tahun 2019 silam.

Saat itu ayah korban telah melakukan pembunuhan terhadap suami pelaku yang tinggal di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Singigi. Ayah korban yang berinisial BL saat ini tengah menjalani vonis hukuman seumur hidup atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan selama 15 tahun.

Namun, karena perbuatan kekerasan telah berlangsung lama hingga mengakibatkan satu orang anak meninggal ML (13) dan satu orang anak mengalami luka berat AL (11) penyidik menambahkan (jo) pasal 64 perbuatan berulang pada KUHP. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI