Menkumham Yasonna: KUHP Warisan Belanda Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana

Agung Sandy Lesmana

Senin, 14 Juni 2021 | 19:19 WIB
Menkumham Yasonna: KUHP Warisan Belanda Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana
Menkumham Yasonna Laoly. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) atau "Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie" yang merupakan warisan Kolonial Belanda banyak menyimpang dari asas hukum pidana umum.

"KUHP warisan Kolonial Belanda telah berkembang secara masif dan banyak menyimpang dari asas-asas hukum pidana umum," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Perkembangan ini, katanya, berkaitan erat dengan hukum pidana murni maupun hukum pidana administratif terutama mengenai tiga permasalahan utama dalam hukum pidana sebagaimana dikemukakan Packer dalam "The Limits of The Criminal Sanctions".

Pertama, kata Menkumham, perumusan perbuatan yang dilarang, kedua perumusan pertanggungjawaban pidana, dan perumusan sanksi baik berupa pidana maupun tindakan.

Skema pemidanaan konvensional selalu berfokus pada ketiga permasalahan tersebut tanpa mempertimbangkan tujuan dari pemidanaan sehingga pidana seolah-olah dipandang sebagai konsekuensi absolut sebagai cerminan dari asas "in cauda venemun".

Padahal, kata dia, sistem pemidanaan modern seharusnya selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan baik yang berkaitan dengan pelaku tindak pidana atau korban.

Ia mengatakan rancangan undang-undang (RUU) KUHP merupakan salah satu upaya pemerintah menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman Kolonial Hindia Belanda.

"Upaya rekodifikasi ini ditujukan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul karena ketidakjelasan pemberlakuan Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie," katanya.

Prof J.E Sahetapy seorang pakar hukum Indonesia sering mengingatkan bahwa tidak ada satu pun KUHP yang resmi disahkan oleh legislatif dan eksekutif. Tidak ada terjemahan resmi KUHP dan masih terdapat ketidakjelasan KUHP terjemahan mana yang diberlakukan di Indonesia mengingat ada perbedaan antara satu terjemahan dengan terjemahan yang lain.

baca juga

Senada dengan itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan RKUHP merupakan sesuatu yang penting dan mendesak untuk segera disahkan.

"Sebab, hampir 76 tahun kita hidup dengan menggunakan KUHP yang tidak pasti," kata dia. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wamenkumham Klaim RUU KUHP Bisa Atasi Masalah Lapas Overkapasitas

Wamenkumham Klaim RUU KUHP Bisa Atasi Masalah Lapas Overkapasitas

News | Senin, 14 Juni 2021 | 16:38 WIB

RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

RUU KUHP Jadi Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi Hukum Pidana Nasional

News | Senin, 14 Juni 2021 | 16:20 WIB

Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Desak RKUHP Disahkan, Wamenkumham: KUHP Tidak Pasti Dipakai Menghukum Orang

Lampung | Senin, 14 Juni 2021 | 14:50 WIB

Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP

Wamenkumham Luruskan Beragam Anggapan Miring Soal KUHP

News | Senin, 14 Juni 2021 | 14:17 WIB

Terkini

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?

Bisnis | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Pekanbaru Terapkan Pembelajaran Daring untuk Kesekian Kali, Dampak Kabut Asap!

Riau | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:13 WIB

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Muara Angke, Gudang dan Bengkel Kapal Hangus Rugi Rp1 Miliar!

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Muara Angke, Gudang dan Bengkel Kapal Hangus Rugi Rp1 Miliar!

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:08 WIB

Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis

Nobar Berbuah Manis, Ribuan Warga Jateng Nikmati Gelar Juara Timnas Sambil Pesta Kuliner Gratis

Jawa Tengah | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Jejak Luka di Tanah Pengasingan dalam Cerita dari Digul

Jejak Luka di Tanah Pengasingan dalam Cerita dari Digul

Your Say | Selasa, 06 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara soal Bonus Pemain

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bicara soal Bonus Pemain

Bola | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:55 WIB

Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

Kabur saat Digeledah di Bakauheni, Pria Pembawa Senjata Serbu AR-15 Diciduk di Loteng Ruang Guru

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:54 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup! Suporter dan Masyarakat Diimbau Rayakan Kemenangan dengan Tertib

News | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:50 WIB

Kurang dari 12 Jam, Pembantai Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Kurang dari 12 Jam, Pembantai Satu Keluarga di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

Lampung | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:45 WIB

Perbedaan Peeling Serum vs Exfoliating Toner, Mana yang Lebih Cepat Mencerahkan?

Perbedaan Peeling Serum vs Exfoliating Toner, Mana yang Lebih Cepat Mencerahkan?

Lifestyle | Selasa, 06 Oktober 2026 | 07:40 WIB

×