Perbuatan ketiga adalah Pinangki melakukan permufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya, Anita Kolopaking, dan Djoko Tjandra untuk menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejagung dan MA untuk menggagalkan eksekusi Djoko Tjandra yang tertuang dalam "action plan". (Sumber: Antara)
Alasan Hakim Sunat Hukuman Jaksa Pinangki dari 10 Tahun Jadi 4 Tahun Penjara
Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Juni 2021 | 05:55 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Banding Diterima, Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong Jadi 4 Tahun Penjara
14 Juni 2021 | 20:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI