Tak Beri Efek Jera, ICW: Vonis yang Pantas ke Pinangki Adalah 20 Tahun Bui

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Selasa, 09 Februari 2021 | 10:36 WIB
Tak Beri Efek Jera, ICW: Vonis yang Pantas ke Pinangki Adalah 20 Tahun Bui
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang pembacaan Putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menganggap bahwa vonis majelis hakim terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara masih terbilang kecil.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut vonis 10 tahun terhadap Pinangki sama sekali tak memberi efek jera  apalagi, kasus Pinangki terkait suap pengurusan Fatwa di Mahkamah Agung terkait Djoko Tjandra.

"Putusan yang dijatuhkan Pengadilan kepada Pinangki Sirna Malasari masih belum cukup memberikan efek jera. ICW meyakini putusan yang pantas dijatuhkan kepada Pinangki adalah 20 tahun penjara," ucap Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Kurnia menyebut vonis 10 tahun yang diberikan majelis hakim tidak lepas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang terlalu rendah. Jaksa hanya memberikan empat tahun penjara.

Menurut Kurnia, dari tuntutan itu, memang Kejaksaan Agung RI, tidak serius dalam mengusut sengkarut kasus Djoko Tjandra yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Menggambarkan ketidakseriusan Kejaksaan Agung dalam memandang kejahatan yang dilakukan oleh Pinangki," ungkap Kurnia.

Kurnia pun berharap agar Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) segera mengambil.alih kasus sengkarut Djoko Tjandra. Ia, pun menilai masih banyak dugaan  pihak - pihak yang terlibat. Namun, belum dapat diungkap dipersidangan.
Seperti sosok 'King Maker' yang disebut memang ada oleh majelis hakim.

"Pasca vonis Pinangki, ICW mendesak agar KPK segera mengambilalih dan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk mendalami pihak-pihak lain, terutama menemukan siapa sebenarnya 'King Maker' dalam lingkaran kejahatan Pinangki dan Djoko Tjandra," tutup Kurnia.

Seperti diketahui, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa sosok 'King Maker' benar adanya setelah mendalami bukti percakapan milik terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan saksi Rahmat.

baca juga

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti elektronik berupa komunikasi chat menggunakan aplikasi WA yang isinya dibenarkan oleh terdakwa, saksi Anita Kolopaking, serta keterangan saksi Rahmat telah terbukti benar adanya sosok 'King Maker'," kata Hakim IGN Eko dalam pembacaan putusan Pinangki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2021).

Untuk terdakwa Pinangki sudah divonis majelis hakim 10 tahun penjara denda Rp 600 juta, subsider enam bulan kurungan penjara. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung RI, yang hanya empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla Terus Berulang, ICW Desak Pemerintah Stop Kasih Izin Konsesi ke Perusahaan

Karhutla Terus Berulang, ICW Desak Pemerintah Stop Kasih Izin Konsesi ke Perusahaan

News | Jum'at, 04 September 2026 | 17:36 WIB

Alarm Keras untuk Prabowo! 1.742 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Tata Kelola Bobrok Disorot

Alarm Keras untuk Prabowo! 1.742 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Tata Kelola Bobrok Disorot

News | Kamis, 03 September 2026 | 20:23 WIB

Merpati Rp305 Juta di Tengah Bencana dan Efisiensi: Seberapa Penting Belanja Seremoni HUT RI?

Merpati Rp305 Juta di Tengah Bencana dan Efisiensi: Seberapa Penting Belanja Seremoni HUT RI?

News | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:54 WIB

ICW Soroti Pengadaan Merpati Istana Rp305 Juta, Bandingkan Nihilnya Anggaran Bencana

ICW Soroti Pengadaan Merpati Istana Rp305 Juta, Bandingkan Nihilnya Anggaran Bencana

Video | Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:10 WIB

Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta

Membongkar Jual-Beli Kursi Maba Unsoed: Dari 73 Kuota hingga Mahar Rp650 Juta

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 21:40 WIB

ICW Ungkap 60 Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi, Kerugian Negara Capai Rp 446,8 Miliar

ICW Ungkap 60 Kasus Korupsi di Perguruan Tinggi, Kerugian Negara Capai Rp 446,8 Miliar

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 12:17 WIB

OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

OTT Rektor Unsoed Bongkar Bobroknya Kampus, Otonomi PTN Tanpa Pengawasan Ketat Jadi Sarang Korupsi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:10 WIB

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 10:34 WIB

Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng ICW

Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Kemensos Gandeng ICW

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 15:02 WIB

ICW Bongkar Celah Korupsi Sekolah Rakyat, Gus Ipul Janji Benahi Tata Kelola

ICW Bongkar Celah Korupsi Sekolah Rakyat, Gus Ipul Janji Benahi Tata Kelola

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 14:58 WIB

Terkini

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Kecantikan Makin Personal: Halal, Niche Fragrance hingga AI Jadi Tren Baru Industri Kecantikan

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:37 WIB

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

12 Cara Membersihkan Makeup Waterproof dengan Efektif

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:30 WIB

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

115 Korban KM Virgo Transport 8 Berhasil Dievakuasi, 1 Meninggal Dunia

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:28 WIB

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

Hari Ketujuh, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda hingga 6.010 NM Persegi

News | Minggu, 13 September 2026 | 13:25 WIB

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Pekanbaru Berawan Tebal, Padang Diprediksi Hujan Ringan

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:24 WIB

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Kapal Tanker Pertamina Evakuasi 16 Penumpang KMP Virgo Transport 9

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 13:21 WIB

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Through the Darkness: Mengurai Criminal Profiling dan Psikologi Kejahatan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Kuda Menari dan Pohon Telur: Cara Unik Orang Mandar Rayakan Maulid Nabi

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:20 WIB

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

5 Perbedaan Air Fork atau Coil Fork untuk Sepeda Gunung, Mending Mana?

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 13:10 WIB

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Kronologi Pasutri Palembang Diduga Kunci Pria di Kamar Mandi, Motor dan 3 HP Raib

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 13:06 WIB

×