Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT. Jasindo Syariah, Saparudin di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/6/2021) hari ini.
Saparudin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni, eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tahun 2011-2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).
"Kami panggil Saparudin dalam kapasitas saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).
Namun Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan Saparudin oleh penyidik antirasuah.
Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan hasil sidang dengan tersangka Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode tahun 2011-2016. Saat ini status tersangka Budi sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kontruksi kasus ini, Budi menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Apalagi, kata Karyoto Budidibantu oleh Kiagus Emil Fahmy Cornain melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Selanjutnya, kata Karyoto, Kiagus bersama Budi memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK).
Baca Juga: Sempat Alasan Sakit, Eks Dirkeu Asuransi Jasindo Resmi Ditahan KPK
Di mana, merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp 7,3 miliar