Resmi! KPK Tetapkan Rudy Hartono jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul

Senin, 14 Juni 2021 | 18:22 WIB
Resmi! KPK Tetapkan Rudy Hartono jadi Tersangka Kasus Tanah Munjul
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut penetapan tersangka Rudy setelah keluarnya surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2019.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Rudy Hartono Iskandar (RHI) Direktur PT ABAM," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).

Lili menyebut penyidik KPK sebetulnya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Rudy pada hari ini. Namun, Rudy berhalangan hadir karena beralasan sakit.

"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap Tsk RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang," kata dia.

Maka itu, Lili berharap untuk nantinya Rudy dapat kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk selanjutnya.

"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang," kata dia. 

Dalam kasus ini, Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.

Baca Juga: Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau  pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI