Keempat perusahaan ini juga memelihara atau menugaskan preman untuk mengusik dan mengganggu kendaraan-kendaraan yang tidak memiliki stiker. Tujuannya, agar mereka mau menggunakan jasa keamanan yang ditawarkan.
"Untuk memuluskan aksinya kelompok ini menyuruh preman yang disebut asmoro yang ada di jalan melakukan tindakan kriminal seperti merampas ponsel, mencuri, memeras dengan modus operandi menjual aqua," paparnya.
Atas perbuatannya 24 preman ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.