"Jadi dari terdakwa maupun tim penasihat hukum mengajukan banding. Dengan demikian perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, terima kasih. Sidang telah selesai," ujar Ketua Majelis Hakim Khadwanto.
Rizieq Divonis 4 Tahun, Musni Umar: Melukai Rasa Keadian, HRS Tidak Salah
Kamis, 24 Juni 2021 | 14:42 WIB

BERITA TERKAIT
Hal yang Meringankan Rizieq Shihab, Hakim: Dia Guru Agama Masih Dibutuhkan Umat
24 Juni 2021 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI