Saan menegaskan untuk masa jabatan presiden menjadi tiga periode, Nasdem tidak menyetujui. Menurutnya pembatasan masa jabatan menjadi dua periode sudah menjadi amanat reformasi. Karena itu perlu dipertahankan, bukan malah ditambah.
"Ini menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga kita pertahankan. Dan kita juga sudah punya pengalaman terkait masa jabatan presiden lebih dari dua kali, itu potensi terkait dengan hal-hal yang negatif banyak sekali. Jadi kami tetap ingin masa jabatan presiden tetap dua periode saja," kata Saan.
Selain NasDem, PAN juga ikut menolak wacana amandemen 1945 yang bisa berujung dengan penambahan masa periode presiden.
Ketua Fraksi PAN di DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya menolak soal wacana itu karena tidak sesuai dengan konstitusi. Di mana, konstitusi membatasi jabatan presiden maksimal dua periode.
"Karena kami taat konstitusi. Karena konstitusi saat ini jabatan presiden bisa diperpanjang 5 tahun kemudian untuk satu masa bakti atau periode. Jadi maksimal hanya dua periode," kata Saleh di Kompleks Parlemen DPR, Jakarta, Senin (21/6/2021).
Saleh menegaskan wacana Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan usulan yang bertentangan dengan UUD 1945. Ia menganggap wacana itu hanya bikin gaduh.
"Sesuatu yang bertentangan dengan UUD 1945 itu tidak boleh dibesar-besarkan, itu bisa bikin gaduh, polemik sehingga harus segera dihentikan," ujar Saleh.