Gugatan Konfederasi SBSI Ditolak, Menaker Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Gugatan Konfederasi SBSI Ditolak, Menaker Minta Semua Pihak Hormati Putusan MK
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

Kemnaker menyebut, putusan MK terkait gugatan KSBSI logis.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut baik putusan Mahkmah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Konferederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) karena tidak memiliki kedudukan hukum, dalam perkara 109/PUU-XVIII/2020 perihal Uji Materil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah MK sudah menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya pada Rabu, (1/7/2021).

Ida berharap semua pihak menghormati atas apa yang telah menjadi putusan MK.

"Sekarang saatnya kita menatap ke depan menyelesaikan pandemi Covid-19 dan membangun ketenagakerjaan lebih baik lagi," katanya.

Baca Juga: UU TNI Digugat ke MK: Mahasiswa Unpad Ungkap Kejanggalan Proses Pembentukan!

Sementara itu, Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi menilai logis putusan dari MK dalam perkara 109 yang diajukan oleh Konfederasi SBSI. Putusan MK tersebut telah menunjukkan ketelitian dan objektifitas MK dalam memeriksa status kedudukan hukum pemohon Uji Materiil UU Cipta Kerja, khususnya Klaster Ketenagakerjaan.

"Yang bertindak untuk dan atas nama organisasi ya memang seharusnya berpatokan pada AD/ART organisasi tersebut," ucap Anwar.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan permohonan Konfederasi SBSI tidak dapat diterima.

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, saat membacakan amar Putusan Nomor 109/PUU-XVIII/2020 dalam persidangan yang digelar secara daring,.

Menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (persona standi in judicio) untuk mengajukan permohonan.

Baca Juga: Persoalkan Proses Pembentukannya, UU TNI Digugat 5 Mahasiswa Unpad ke MK

"Karenanya, Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan," kata Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan pertimbanganan hukum putusan.