Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran

Siswanto, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 02 Juli 2021 | 13:14 WIB
Epidemiolog: Penanganan Wabah Penyakit Sama Seperti Memadamkan Kebakaran
Tangkapan layar, Ketua Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono. (YouTube BNPB)

Suara.com - Epidemolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono menganalogikan penanganan wabah penyakit seperti menangani kebakaran. 

"Kalau kebakaran itu kecil, apakah kita mau menyiramnya habis-habisan sampai padam atau kita mau menyiramnya kecil-kecil, ya bisa padam bisa tidak. Karena kita tidak punya pengalaman terhadap wabah Covid-19," kata Miko dalam diskusi daring bertajuk PPKM Darurat Diberlakukan, Efektifkah?, Jumat (2/7/2021).

"Jangankan negaga kita, negara lain pun uji coba semua. Jadi lockdown berkali-kali, bahkan di Eropa ada yang sampai 6 kali."

Miko menekankan wabah Covid-19 bukan masalah ringan dan setiap langkah yang akan diambil pemerintah harus melalui kajian yang mendalam.

PPKM darurat 

Pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga dua pekan berikutnya setelah kasus Covid-19 melonjak terus.

"Menurut saya PKKM darurat adalah keputusan yang dibuat dengan hati-hati. Masalahnya jika sangat hati-hati, itu menjadi bisa dikategorikan terlambat," kata Miko.

Miko mengatakan penanganan wabah penyakit harus dilakukan secara cepat dan tepat. Miko optimitistis dengan kebijakan PPKM darurat.

"Menurut saya, dia (PKKM darurat) bisa mengatasi penuhnya pelayanan kesehatan di Jawa dan Bali, jadi bisa menangani penurunan kasus di Jawa dan Bali dengan segala pembatasan yang dilakukan selama PKKM darurat ini," kata dia.

Dalam aturan PPKM darurat, supermarket, pasar tradisional tetap boleh beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.

Aturan pembatasan tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.

Dalam salinan aturan, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office  dengan protokol kesehatan.

Adapun Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?

News | Senin, 13 April 2026 | 13:25 WIB

Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir

Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir

News | Sabtu, 17 Januari 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian

Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 18:40 WIB

Ilmuwan Ungkap Kemungkinan Bakteri di Mumi Kuno Sebabkan Wabah Penyakit

Ilmuwan Ungkap Kemungkinan Bakteri di Mumi Kuno Sebabkan Wabah Penyakit

Tekno | Minggu, 26 Januari 2025 | 18:06 WIB

Bom Waktu Kesehatan? Wabah Kolera Mengancam Lebanon di Tengah Eskalasi Konflik

Bom Waktu Kesehatan? Wabah Kolera Mengancam Lebanon di Tengah Eskalasi Konflik

News | Kamis, 17 Oktober 2024 | 05:43 WIB

Penyebaran Cacar Monyet Meresahkan, WHO Beri Sinyal Keadaan Darurat

Penyebaran Cacar Monyet Meresahkan, WHO Beri Sinyal Keadaan Darurat

News | Jum'at, 09 Agustus 2024 | 05:00 WIB

Cerita Wanita saat Bulan Puasa di Gaza: Ramadan Ini Benar-benar Hampa!

Cerita Wanita saat Bulan Puasa di Gaza: Ramadan Ini Benar-benar Hampa!

Video | Jum'at, 15 Maret 2024 | 12:05 WIB

Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus

Daftar Akumulasi Kasus Sembuh COVID-19 Secara Nasional Membaik, Jangan Lengah dengan Sub Varian Arcturus

News | Rabu, 26 April 2023 | 06:00 WIB

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

Tetap Harus Pakai Masker, 5 Aturan Protokol Kesehatan Terbaru Usai PPKM Dicabut

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:19 WIB

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

7 Poin Inmendagri Soal Pencabutan PPKM: Izinkan Keramaian, Prokes Masih Berlaku

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 18:05 WIB

Terkini

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:07 WIB

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:06 WIB

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 19:02 WIB

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

Kasus Korupsi MBG, Begini Nasib Motor Listrik Hasil Mark Up dan SPPG yang Terafiliasi Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:58 WIB

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:48 WIB

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

Kejagung Sebut Aliran Dana Dadan Cs Berasal dari Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:47 WIB

Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

Noel Tuding KPK Jadi Alat Oligarki dan Beri Peringatan Keras untuk Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:36 WIB

Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi

Jangan Tunggu Harga Obat Meroket, DPR Desak Pemerintah Percepat Kemandirian Farmasi

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:28 WIB

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

Ditendang, Dipukul hingga Mati di Laut: Derita ABK Indonesia di Armada Cumi-Cumi Dunia

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:26 WIB