Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19

Dwi Bowo Raharjo, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:44 WIB
Sosiolog Sebut PPKM Darurat Jadi Momentum Pemerintah untuk Serius Tangani Covid-19
Ilustrasi Kartu Vaksinasi Covid-19. [Suara.com]

Suara.com - Pemerintah telah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali. Ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Terkait itu, pakar Sosiologi Bencana dari Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir, menilai kebijakan PPKM Darurat hampir sama seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pada awal pandemi Covid-19.

Bedanya aturan yang baru berlaku besok itu hanya diterapkan di Pulau Jawa dan Bali

"Kalau kita lihat PPKM Darurat itu sama seperti PSBB sebelumnya ya, bedanya skala pemberlakuanya itu Jawa-Bali," ujar Sulfikar saat dihubungi Suara.com, Jumat (2/7/2021).

Sulfikar menuturkan, sebelumnya kebijakan PSBB hanya diambil oleh pemerintah daerah dan harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan.

Sehingga akhirnya pemerintah mengambil alih untuk menerapkan PPKM.

"Jadi pertama kali waktu terjadi pemerintah bikin aturan gimana PSBB itu hanya bisa diberlakukan dengan pemohonan dari pemerintah daerah lalu kemudian Menkes yang mengapprove, itu akhirnya memperlambat respon pemerintah. Akhirnya pemerintah mengeluarkan PPKM supaya lebih gitu jadi bersifat top-down," tutur dia.

Tak hanya itu, Sulfikar menilai bahwa PPKM Darurat memiliki cakupan pengetatan aktivitasnya lebih luas dibanding PSBB.

Seperti penutupan mal, aturan kerja dari rumah (WFH) bagi sektor non esensial.

baca juga

Sehingga kata Sulfikar, PPKM Darurat lebih baik dari PSBB.

"Kalau kita lihat PPKM darurat ini memang apa penutupannya itu sangat luas, WFH 100 persen, lalu kemudian mal tutup sama kali. Kemudian hanya sektor esensial tertentu yang bisa berjalan normal. Jadi jauh lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut ia menilai yang ideal dalam menekan penyebaran Covid-19 yakni penyekatan antar kota, bukanlah syarat kartu vaksin dan tes PCR.

Penyekatan diyakini dapat menekan mobilitas orang. Namun kata dia, hal tersebut tidaklah mudah diterapkan.

"Jadi tidak ada mobiilitas orang dari satu kota ke kota lainnya, tetapi tentu saja sulit ya itu," kata Sulfikar.

Ia menyebut dengan adanya syarat vaksinasi paling tidak mobilitas masyarakat lebih terskrining.

"Jadi saya kira ada dampaknya juga itu, dibanding kemarin kan bikin aturan orang dengan sangat mudah melakukan perjalanan pakai Genose yang akhirnya dicabut sama pemerintah karena memang bermasalah," tutu dia.

Karena itu ia berharap kebijakan PPKM Darurat dapat menjadi momentum menangani pandemi secara lebih serius dan menekan jumlah kasus covid.

"Jadi kita tidak perlu alami hal yang sama lagi setelah ini," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran

PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran

Sumbar | Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:36 WIB

PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali

PPKM Darurat, Polri Siapkan 407 Titik Penyekatan Mobilitas Jawa-Bali

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:27 WIB

Anies Baswedan: Situasi Jakarta Genting dan Darurat, Jangan Bepergian Kecuali Mendesak!

Anies Baswedan: Situasi Jakarta Genting dan Darurat, Jangan Bepergian Kecuali Mendesak!

Video | Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:30 WIB

Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

Aturan Pelaku Perjalanan Selama PPKM Darurat, Anak di Atas 18 Wajib Tunjukkan Surat Vaksin

News | Jum'at, 02 Juli 2021 | 21:08 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×