Kasus Hajatan Lurah Pancoran Mas Saat PPKM Darurat Diambil Alih Polres Kota Depok

Minggu, 04 Juli 2021 | 12:12 WIB
Kasus Hajatan Lurah Pancoran Mas Saat PPKM Darurat Diambil Alih Polres Kota Depok
Satpol PP menyegel hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoranmas, Depok di hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021). [Ist]

Suara.com - Polres Kota Depok mengambil alih kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara hajatan pernikahan keluarga Lurah Pancoran Mas, Suganda di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kaposlek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan awal dari Suganda pada Sabtu (3/7) kemarin. Saat ini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Depok.

"Sudah dimintai klarifikasi awal dan lanjut diarahkan ke Satreskrim Polres," kata Triharijadi kepada Suara.com, Minggu (4/7/2021).

Masyarakat Depok sebelumnya dihebohkan oleh hajatan resepsi pernikahan yang digelar Lurah Pancoran Mas pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7) kemarin.

Tidak hanya di Depok, hajatan Lurah Pancoran Mas juga viral di media sosial setelah beredar sebuah video amatir yang direkam di lokasi hajatan, Gang Hj Syuair RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang.

Menyikapi hal ini, Satpol PP Kota Depok dan Satgas Covid-19 Kecamatan Pancoran Mas menutup paksa dan menyegel rumah lurah tersebut yang menjadi lokasi hajatan.

"Satpol PP dan Satgas sudah turun ke lapangan dan sudah melakukan penutupan hajatan tersebut," kata Juru Bicara Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana, Sabtu (3/7/2021) malam.

Dadang menuturkan, Lurah Pancoran Mas itu akan diperiksa oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

"Kalau nanti kita temukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi nanti sesuai dengan ketentuan," katanya.

Baca Juga: Denda Pelanggaran Prokes di Kafe dan Restoran Jakarta Capai Rp6,9 miliar

Sebelum acara, Satgas dan Camat Pancoran Mas sudah mengingatkan lurah tersebut untuk menggelar hajatan sesuai aturan yang berlaku di masa PPKM Darurat.

Menurut Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/267/Kpts/Dinkes/Huk?2021 tentang PPKM Darurat Covid-19, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri paling banyak 30 orang dan khitanan 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Penyelenggara hajatan juga tidak boleh menyediakan hidangan untuk makan di tempat, tetapi harus dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

“Sebetulnya aturan itu sudah diterapkan sejak dua minggu yang lalu di masa PPKM, lalu dikuatkan kembali dengan PPKM darurat,” katanya.

Bukannya memberi contoh yang baik, hajatan Suganda justru seolah menyepelekan ketentuan yang berlaku di masa PPKM Darurat. Karena itu, Dadang mengimbau setiap elemen masyarakat untuk mematuhi PPKM Darurat agar Pandemi Covid-19 segera berakhir.

Saat ini kita berada di masa pandemi, hampir seluruh energi diprioritaskan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI