KPK Lelang Tas Mewah Hingga Berlian Milik Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Erick Tanjung | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 06 Juli 2021 | 16:31 WIB
KPK Lelang Tas Mewah Hingga Berlian Milik Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi
Ilustrasi KPK (Suara.com)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang tas mewah hingga berlian milik terpidana kasus korupsi eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) untuk dikembalikan kepada negara. Barang mewah itu nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

Barang rampasan milik Sri Wahyumi ini dilelang berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST tanggal 9 Desember 2019.

Sri Wahyumi merupakan terpidana dalam kasus proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

"Melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor. Atas nama Terpidana Sri Wahyumi Maria Manalip," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).

Adapun sejumlah barang milik Sri Wahyumi yang dilelang yakni, satu tas wanita merek 'Balenciaga' warna abu-abu, dengan harga limit yang ditawarkan Rp14,8 juta dan uang jaminan Rp4 juta.

Kemudian, satu set anting-anting emas putih bermata berlian, dengan harga limit Rp28,6 juta dan uang jaminan Rp8 juta. Ipi menjelaskan lelang dilakukan dengan cara penawaran melalui akses https://www.lelang.go.id.

Adapun waktu pelaksaan pada Senin (12/7/2021). Dimana batas akhir penawaran pada pukul 13.30 WIB.

Penetapan Pemenang: Setelah Batas Akhir Penawaran
Tempat Lelang: KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat.

"Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang pada Jumat, 9 Juli 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK," tutur Ipi.

Untuk diketahui, Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019.

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan Nurul Ghufron Pasca Jalani Isoman Karena Positif Covid-19

Pengakuan Nurul Ghufron Pasca Jalani Isoman Karena Positif Covid-19

News | Selasa, 06 Juli 2021 | 14:49 WIB

PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat

PPKM Darurat Tak Halangi KPK Berkantor di Bandung Barat

Jabar | Selasa, 06 Juli 2021 | 10:55 WIB

KPK Kian Melemah, Haruskah Berguru ke ICAC Hong Kong?

KPK Kian Melemah, Haruskah Berguru ke ICAC Hong Kong?

Your Say | Selasa, 06 Juli 2021 | 09:25 WIB

Terkini

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10 WIB

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:36 WIB

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 21:19 WIB

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:54 WIB

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:47 WIB

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:37 WIB

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 20:15 WIB

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:41 WIB

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:39 WIB

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 19:35 WIB