KPK Apresiasi Hakim yang Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara

Bangun Santoso | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 16 Juli 2021 | 08:55 WIB
KPK Apresiasi Hakim yang Vonis Edhy Prabowo 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo selama lima tahun penjara.

Plt juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengatakan, majelis hakim secara umum telah memenuhi seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap para terdakwa hari ini. Secara umum telah memenuhi seluruh isi analisis yuridis dalam tuntutan Tim JPU," kata Ipi dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).

Meski begitu, jaksa KPK masih tetap mempunyai waktu apakah akan mengajukan banding atau tidak nantinya. Di mana dalam putusan kemarin, Jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Menurut Ipi, lembaganya terlebih dahulu menunggu salinan putusan secara lengkap dan tim JPU akan mempelajari pertimbangan majelis hakim.

"Untuk kemudian membuat analisis dan rekomendasi kepada pimpinan," ucap Ipi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada memvonis Edhy penjara selama lima tahun. Edhy juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus.

Hakim juga meminta terdakwa Edhy membayar uang mencapai Rp 9.687.447.219 dan US$77.000.

Hak politik Edhy untuk dipilih dalam suatu jabatan di pemerintahan juga dicabut selama tiga tahun. Itu berlaku setelah pidana pokoknya selesai.

Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Edhy Prabowo: Saya Sedih

Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut, Edhy Prabowo: Saya Sedih

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:38 WIB

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Sumbar | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:23 WIB

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:17 WIB

Divonis Bersalah, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hanya Dipenjara 5 Tahun

Divonis Bersalah, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Hanya Dipenjara 5 Tahun

Sumsel | Kamis, 15 Juli 2021 | 17:11 WIB

Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut

Breaking News: Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Bui, Hak Politik Juga Dicabut

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 16:16 WIB

Laporan 75 Pegawai KPK terhadap Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji Tidak Dilanjutkan

Laporan 75 Pegawai KPK terhadap Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji Tidak Dilanjutkan

Lampung | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:17 WIB

Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM

Update Laporan Novel Baswedan Cs soal Skandal TWK KPK di Komnas HAM

News | Kamis, 15 Juli 2021 | 15:03 WIB

Terkini

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:54 WIB

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:11 WIB

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:58 WIB

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:51 WIB

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:35 WIB

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:32 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

Suhu Bumi Naik 75 Persen, Pakar UGM Ungkap Dampak Cuaca Ekstrem hingga Krisis Pangan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:56 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

Periode Akhir Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Imbau Pemudik Gunakan Rest Area Alternatif

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:15 WIB