Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 16 Juli 2021 | 09:59 WIB
Permintaan Dikabulkan Hakim, Bupati Muara Enim Juarsah Dioper dari Rutan KPK ke Palembang
Bupati Muara Enim Juarsah mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/2/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan mengabulkan permintaan Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa kasus korupsi untuk dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan (rutan) di Palembang.

Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini, diwajibkan hakim menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.

"Setelah menimbang dan memutuskan, kami kabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang,” kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis, kemarin.

Kuasa hukum terdakwa Daud Sahlan mengatakan dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa.

"Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," kata dia.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK M Asri Irwan mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah tahanan di Palembang untuk menyelesaikan berbagai syarat administrasi pemindahan penahanan terdakwa.

"Kami sepakati keputusan hakim untuk mengabulkan pemindahan tersebut, paling telat dalam sidang pekan depan terdakwa sudah ada di Palembang sebagaimana yang dipinta oleh hakim," kata dia.

Juarsah sudah menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang pada Kamis (8/7).

Ia dituntut JPU hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

baca juga

Juarsah didakwa menerima aliran dana suap atas pemberian 16 paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 senilai Rp2,5 miliar dan gratifikasi Rp1 miliar, jadi total Rp3,5 miliar.

Terdakwa Juarsah dijerat melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 65 ayat ke-1 KUHP.

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2018 dengan lima orang tersangka, yakni Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode 2018-2019, Elfin MZ Muchtar Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan Ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim.

Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana, setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang dengan divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak

Tak Terima Edhy Prabowo Minta Dibebaskan oleh Hakim, Warganet Beri Solusi Kocak

News | Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:51 WIB

Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim

Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim

Banten | Rabu, 23 Juni 2021 | 07:57 WIB

Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis

Mulai Dilarang Ketemu Keluarga, Tahanan KPK Cuma Boleh Dibesuk Daring Tiap Senin-Kamis

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:58 WIB

Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga

Kasus Covid-19 Jakarta Meroket, Tahanan Koruptor di KPK Dilarang Dibesuk Langsung Keluarga

News | Jum'at, 18 Juni 2021 | 15:05 WIB

Terkini

Perdana di Langit Jakarta, Rafale Terbang Rendah di Istana Jelang HUT RI ke-81

Perdana di Langit Jakarta, Rafale Terbang Rendah di Istana Jelang HUT RI ke-81

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Insiden Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Aksi Boikot Produk OT Group Menggema, Apa Saja Produknya?

Insiden Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras, Aksi Boikot Produk OT Group Menggema, Apa Saja Produknya?

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Gen Z dan Era AI: Merdeka Berkreasi atau Makin Bergantung pada Teknologi?

Gen Z dan Era AI: Merdeka Berkreasi atau Makin Bergantung pada Teknologi?

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Review Jujur 3 Serum Vitamin C Terbaik, Dari Harga Pelajar hingga Pilihan Tasya Farasya!

Review Jujur 3 Serum Vitamin C Terbaik, Dari Harga Pelajar hingga Pilihan Tasya Farasya!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi

Modus 'Selipkan di Celana', Dua Pencuri Raket Padel di Padel Avenue Diburu Polisi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:59 WIB

Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen

Polda Aceh Pecat Polisi Edarkan 142 Vape Getar di Bireuen

Sumut | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:57 WIB

5 Shade Wardah Colorfit Last All Day Lip Paint untuk Kulit Sawo Matang, Tahan Lama dan Bibir Segar

5 Shade Wardah Colorfit Last All Day Lip Paint untuk Kulit Sawo Matang, Tahan Lama dan Bibir Segar

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta

Spill Jam Tangan-Tas Branded Anggota DPRD Riau dan Istri, Nilainya Ratusan Juta

Riau | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?

Istana Ungkap Sejumlah Menteri Aktif Masuk Daftar Penerima Tanda Kehormatan, Siapa Saja?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

×