Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro dari Kegiatan Ibadah, Kantor dan Pasar

Rifan Aditya

Selasa, 20 Juli 2021 | 09:10 WIB
Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro dari Kegiatan Ibadah, Kantor dan Pasar
Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro - Polisi melakukan penyekatan kendaraan di perbatasan Bogor, tepatnya di pos Cigombong. [Ist]

Suara.com - Pemerintah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM darurat menggantikan PPKM mikro yang sebelumnya berlaku. Lalu apa beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro

Berikut informasi beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro, mulai dari kegiatan perkantoran, pasar hingga tempat ibadah.

PPKM Darurat

Aturan kegiatan perkantoran saat PPKM Darurat

  • 100 persen work from home (wfh) untuk sektor non esensial

Kegiatan sektor esensial PPKM Darurat

  • Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staff work from office
    dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staff dengan protokol kesehatan.
  • Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  • Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Kegiatan belajar mengajar saat PPKM Darurat

  • Untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Kegiatan jual beli barang dan jasa PPKM Darurat

  • Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai 
    Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  • Untuk toko apotik dan toko obat bisa buka penuh selama 24 jam. 
  • Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya menerima delivery / take away dan tidak menerima makan di tempat. 

Kegiatan konstruksi PPKM Darurat

  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan ibadah PPKM Darurat

baca juga
  • Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

Fasilitas umum PPKM Darurat

  • Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

Kegiatan di area publik PPKM Darurat

  • Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  • Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;

Kegiatan transportasi PPKM Darurat

  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Protokol kesehatan yang diterapkan saat PPKM Darurat

  • Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Demikian hal-hal yang diberlakukan dalam PPKM Darurat. Sementara dalam PPKM Mikro, berikut hal-hal yang diberlakukan. 

PPKM Mikro

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Salat Idul Adha di Masjid Dilarang, Warga Salat di Gang Rumah

Bisnis | Selasa, 20 Juli 2021 | 08:16 WIB

Bisa Pesan via Aplikasi, Pertamina Jamin Pasokan BBM Jateng dan DIY saat Idul Adha Aman

Bisa Pesan via Aplikasi, Pertamina Jamin Pasokan BBM Jateng dan DIY saat Idul Adha Aman

Otomotif | Selasa, 20 Juli 2021 | 07:02 WIB

Cerita Kakek Udin, Loper Koran  Berjuang di Tengah PPKM Darurat Medan

Cerita Kakek Udin, Loper Koran Berjuang di Tengah PPKM Darurat Medan

Sumut | Selasa, 20 Juli 2021 | 07:15 WIB

Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat

Badan Anggaran DPRD DIY Rekomendasikan Bantuan untuk Warga Saat Perpanjangan PPKM Darurat

Jogja | Selasa, 20 Juli 2021 | 08:40 WIB

Terkini

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu

Sulsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:35 WIB

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 06:00 WIB

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

×